Laksanakan Tugas, 2 Wartawan Muba Dihalangi, 1 LSM Dibacok

0
266

Kliksumatera.com, SEKAYU- Kabar tak baik menimpa dua wartawan dan satu anggota LSM di Musi Banyuasin.  Mereka mendapat halangan saat melakukan investigasi di lapangan. Yakni saat mengkroscek keberadaan pembangunan sebuah sekolah dasar di Dusun Muara Padang Kembang Umur Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020).

Dua wartawan anggota PWI Sumsel tersebut berinisial WM dan IH dihalangi oleh oknum warga yang diduga masih keluarga dekat kepala sekolah dasar yang dikroscek. Sementara, 1 anggota LSM yakni AG (32) lebih parah lagi karena mengalami luka bacok sedalam 7 cm di bagian belakangnya. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat.

Menanggapi hal itu, H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat mengungkapkan, berdasarkan Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalang-halangi, ada ancaman pidana,” tegas Oktaf.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oktaf menjelaskan, hal ini harus segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum. ”Segera usut tuntas permasalahan ini. Saya ingatkan kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial,” tandas Oktaf.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga salah satu pelaku pembacokan ini adalah keluarga dari Kepala Sekola Dasar yang memiliki Proyek Pembangunan Swakelola.
Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin Herlin Kosasi SH pun menanggapi hal ini. ”Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan yang menimpa kedua anggota kami dan satu LSM yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial. Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan kontrol sosial, baik pembangunan maupun dalam perekonomian,” tegas Herlin.

Laporan : M. Syaukari
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here