Lapas Kelas III Pagaralam Usulkan Program Asimilasi, PB dan CB

0
328

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) No 32 Tahun 2020 Lapas Kelas III Pagaralam kembali mengusulkan Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dalam upaya mengantisipasi merebaknya Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di wilayah Rutan Kelas III Pagaralam.

Rencananya, sebanyak 22 warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Pagaralam mengusulkan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Kalapas Pagaralam Jalaludin SH MSi melalui Kasubseksi Pembinaan A Rifqi Affandi S Psi MSi, saat diwawancara media (01/19/2021) mengatakan, saat ini pihakya sedang dalam proses melengkapi syarat bagi WBP yang akan di usulkan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana  dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran  Covid-19.

Refki memang sebelumnya mengusulkan 30 Warga Binaan Lapas Pagaralam yang akan di usulkan pemberian Asimilasi, namun setelah diteliti ulang, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 sebanyak 22 orang WBP.

Lanjut Rifqi, bagi warga binaan yang diberikan program tersebut, pihaknya berharap terpidana tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum karena bisa dicabut  Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya.

Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas tersebut tidak diberikan bagi  Warga Binaan yang tersandung hukuman:
1. Narkotika.
2. Terorisme.
3. Korupsi.
4. Kejahatan terhadap keamanan     negara.
5. Kejahatan hak asasi manusia yang berat sesuai dengan Pasal 11.

“Untuk narapidana dengan perkara Narkotika ada pengecualian sesuai dengan Permenkumham tersebut. Narapidana Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dapat diusulkan, selain itu menurut Permenkumham 32 Tahun 2020, Asimilasi Tidak Diberikan kepada  Narapidana yang Terkait pasal 339, 340 KUHP, 365 KUHP,  pasal 285 S/D 290,” pungkasnya.

Laporan : PGa 09
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here