
Kliksumatera.com, LAHAT- Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yessi Helensi si penyewa kendaraan (Rental) selama 1 bulan dengan biaya Rp. 6.000.000 kepada Edy Suyoto selaku pemilik kendaraan rental yang beralamat di Jalan Penghijauan Bandar Jaya Lahat.
Kondisi kendaraan yang dirental pun baik. Lalu tanpa ada kendala, Edy Suyoto memberikan kunci kendaraan kepada Yessi Helensi untuk dirental. Namun setelah jangka waktu yang telah disepakati Yessi tak kunjung mengembalikan kendaraan yang direntalnya ke Edy Suyoto. Begitu juga dengan biaya rental kendaraan tidak dibayarkan.
Padahal dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian kedua belah pihak dan dikuatkan dengan materai, Yessi mengatakan sebagai pihak ke-I maka Yessi Helensi pekerjaan PNS/Guru yang beralamat di Jalan Kapten Sabuna No. III RT. 03. RW 09 Kelurahan Talang Jawa Lahat mengakui memang benar telah meyewa mobil BG 1715 EZ nomor mesin MC 14235 kepada Edy Suyoto selama satu bulan dengan biaya Rp. 6.000.000 dimulai tanggal 1 Januari sampai 29 Februari 2020 dengan kondisi kendaraan baik, tidak ada kerusakan.
Untuk permasalahan adanya dugaan penggelapan ini disampaikan Edy Suyoto Selasa (5/5/2020) mengatakan, sebab dalam perjanjian itu Yessi Helensi akan mengembalikan kendaraan yang disewanya tepat waktu sesuai kesepakatan. Apabila suatu saat ada hal-hal yang tidak diinginkan, Yessi selaku pihak ke-I siap bertanggung-jawab dan siap dituntut menurut hukum yang berlaku, perjanjian ini juga selain bermaterai 6000 ada saksi Ivon dan Royan Asmera.
Briptu M. QOL YUBY GHIFFARRY sebagai penyidik pembantu ketika dikonfirmasi Via WA (5/5/2020) berdasarkan prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan rujukan laporan saudara ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Terpadu Polres Lahat nomor LPB/87/III/2020/Sumsel/Res Lahat tanggal 23 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. KUHP, Polres Lahat akan melakukan penyelidikan dalam waktu 60 hari.
Sekarang waktu yang ditentukan oleh penyidik Polres Lahat mendekati 60 hari, saat ditanya awak media bagaimana tindak lanjut laporan dan langkah apa yang diambil Briptu M.QOL YUBY GHIFFARRY tidak ada jawaban.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herry Yusman SH dikonfirmasi via WA (5/5/2020) dengan pertanyaan yang sama tidak tidak ada jawaban dan balasan sampai berita ini diturunkan.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali


