Oleh : Syizka Sepridha, S.Pd
(Muslimah Peduli Generasi)
Sejak Maret 2020 terjadi kasus pertama Covid- 19 di Indonesia. Tak terhitung lagi jumlah korban meninggal yang diakibatkan penyakit tersebut. Korban datang dari berbagai kalangan, baik yang kaya ataupun yang miskin, dokter, perawat, kalangan pengusaha ataupun penguasa, tak pilih-pilih lagi karena penyebarannya yang sudah tidak bisa dikendalikan. Hal ini juga disebabkan karena ketidakbecusan pemerintah dalam menangani masalah Covid-19, karena selama pandemi, kegiatan-kegiatan yang berpotensi untuk menyebarkan penyakit ini terus dilakukan dengan alasan karena sudah dijadwalkan. Seolah-olah hal ini lebih perlu dikejar ketimbang menyelamatkan nyawa rakyatnya dari kematian.
Tidak sampai satu pekan lagi Indonesia akan menggelar perhelatan besar kembali yang akan berpotensi semakin menyebarkan lagi Covid-19 ke tengah-tengah masyarakat. Yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh daerah. Bukti hal ini akan menambah penyebaran Covid adalah adanya 70 orang calon kepala daerah yang terinfeksi dan 4 di antaranya meninggal dunia. Kemudian 100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinveksi virus ini. Hal ini sesuai dengan pernyataan ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva “Prihatin 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid -19, 4 orang di antaranya meninggal dunia,” dalam cuitan akun twitter @hamzanzoelva, jumat (27/11/2020). Tidak hanya calon kepala daerah saja yang terinfeksi Covid-19, tetapi Hamdan juga menyoroti banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang juga terinfeksi Virus Corona (Covid-19). “100 penyelenggara termasuk ketua KPU RI terinfeksi Covid-19. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi,” ujar beliau.
Hal yang cukup mengerikan artinya demi demokrasi, tidak apa-apa walau nyawa melayang. Demi kelanggengan sistem yang kufur yang tidak berasal dari Allah, bahkan bertentangan dengam hukum Allah tidak mengapa bila jatuh korban, sedangkan korban-korban ini apakah pasti syahid, sebagaimana korban perang di jalan Allah? Apakah bisa mereka disandingkan dengan pejuang-pejuang Allah, jika yang mereka perjuangkan adalah hal yang tidak disukai Allah.
Karena faktanya, mereka terbunuh oleh sistem. Sistem demokrasi yang mengharuskan pilkada tetap dilaksanakan walau ada pandemi, mengutamakan berlangsungnya perhelatan atas nama demokrasi lebih penting ketimbang menjaga nyawa rakyatnya, karena sampai saat ini penanganan pandemi belum menghasilkan perubahan yang berarti. Artinya sungguh dzalim pemerintahan saat ini membiarkan manusia terbunuh.
Allah SWT berfirman:
إِنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Sesungguhnya siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS al-Maidah [5]: 32).
Selayaknya seorang pemimpin menjaga nyawa rakyatnya, sebagaimana makna dari firman diatas. Terlepas dari mendesak tidaknya pemilihan pemimpin harusnya menjaga jiwa masyarakat bagian dari tugas seorang pemimpin. Karena begitulah hakikat pemimpin dalam Islam.
Dalam Islam pentingnya memilih pemimpin juga ditunjukkan ketika Rasul wafat. Dimana para sahabat mendahulukan pengurusan siapa pengganti Rasul, alih-alih mengurusi jenazah Rasul. Memilih pemimpin sangat penting saat itu, karena ketiadaan pemimpin umat Islam adalah sebuah sumber kerusakan karena umat Islam kehilangan sosok yang akan menjaga mereka baik secara akidah, iman, dan kehidupan. Maka pemilihan pemimpin dalam Islam dibolehkan dengan metode yang juga cepat dan sederhana. Tanpa harus berlama-lama dan menghabiskan banyak biaya.
Pemilihan pemimpin dalam Islam dengan banyak calon pernah dicontohkan di masa berakhirnya pemerintahan Umar bin Khotob. Sebelum wafatnya, Umar telah mencalonkan enam sahabat untuk menduduki jabatan Khilafah ini, bukan satu orang saja, agar kaum Muslim memilih satu dari keenam kandidat itu, yang akan dibaiatnya untuk Khilafah setelah wafatnya. Keenam kandidat itu bermusyawarah, lalu mereka menyerahkan masalah pemilihan kepada Abdul Rahman bin Auf—salah seorang kandidat setelah ia mengundurkan diri dari kompetisi—yang akan memperkenalkan pada masyarakat agar masyarakat membaiat di antara mereka untuk Khilafah.
Abdul Rahman bin Auf melakukan tugas ini sebaik mungkin dengan mengerahkan semua kemampuan yang dimilikinya siang dan malam yang terus memperkenalkan kelima kandidat untuk mengetahui siapa dari mereka yang memiliki banyak suara, hingga akhirnya kompetisi terbatas pada dua kandidat, yaitu Utsman dan Ali. Setelah itu Abdul Rahman bin Auf keluar menemui orang-orang dan meminta pendapatnya, yakni siapa dari kedua kandidat ini yang mereka pilih. Ia menanyakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar, laki-laki dan perempuan. Kemudian orang-orang berkumpul di masjid. Abdul Rahman bin Auf menyodorkan baiat kepada Ali, namun Ali tidak menjawab keinginannya.
Selanjutnya, Abdul Rahman bin Auf menyodorkan baiat kepada Utsman, lalu membaiatnya, dan disusul baiat kaum Muslim yang lain yang ada di masjid. Dengan demikian, Khilafah telah diserahkan kepada Utsman. Sementara pembaiatan Ali datang dari mayoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah, setelah wafatnya Utsmanradhiyallāhu ‘anhu.
Sungguh, prosedur dengan berbagai uslubnya yang beragam ini telah menjadi ijma’ melalui pengakuan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Sehingga dari prosedur itulah diambil mekanisme pemilihan Khalifah di dalam negara Islam, yaitu negara Khilafah berikutnya yang akan segera tegak dengan izin Allah SWT.
Dengan detail prosedur itu kami dapati bahwa itu harus ada dalam setiap keadaan:
1. Para kandidat diperkenalkan kepada masyarakat.
2. Masing-masing kandidat telah memenuhi syarat-syarat in’iqād (pengangkatan).
3. Kemudian mengambil pendapat Ahlul Halli wal Aqdi dari kaum Muslim yang merepresentasikan umat, di mana pada saat itu mereka adalah para sahabat.
4. Siapa saja yang dipilih oleh mereka yang merepresentasikan umat (Ahlul Halli wal Aqdi), atau mayoritas dari mereka, dibaiat degan baiat in’iqād (pengangkatan), sehingga dengannya ia telah resmi menjadi Khalifah dan wajib taat kepadanya.
5. Kemudian masyarakat (rakyat) membaiatanya dengan baiat thā’at (ketaatan).
Dengan mengacu pada kisah pembaiatan Utsman dan pencalonan Umar untuk keenam sahabat jelaslah:
1. Adanya amir (pemimpin) sementara, yang memimpin selama periode pengangkatan Khalifah baru.
2. Jumlah maksimum calon adalah enam orang kandidat.
Ini adalah prosedur pengangkatan Khalifah bagi kaum Muslim yang diambil dari aktivitas sahabat dalam pengangkatan Khulafā’ al-Rāsyidīn.
Dengan izin Allah SWT, kaum Muslim akan segera mengulang kembali keharuman para sahabat yang mulia dan Khulafā’ al-Rāsyidīn. Sehingga umat Islam akan hidup dalam suasana keimanan sebagaimana hal itu dulu telah menyelimuti kehidupan para sahabat. Dengan begini jiwa manusia terjaga, karena jika pun saat pandemi terjadi masih bisa fokus diurusi karena pemilihan pemimpin tidak membutuhkan birokrasi berlebihan. Dan mengangkat Khalifah yang akan melindungi tanah air Islam, serta memelihara semua kemaslahatannya, di dalam dan di luar negeri. *** Allāhumma Āmīn.

