Oleh : Ummu Naila
Masyarakat Rempang masih cemas, meski pengosongan pulau ditunda, bahwa rakyat diminta untuk mengalah, dipaksa menyerahkan tanah-tanah mereka kepada negara, inilah catatan buruk penerapan sistem kapitalisme atas kekuatan oligarki dalam menguasai negeri.
Meski Pulau Rempang batal dikosongkan pada Kamis (28/09/23), seperti rencana awal pemerintah, masyarakat di Kampung Pasir Panjang Sembulang, mengaku masih cemas dan waspada.
Sebab sampai saat ini pemerintah maupun badan pengusahaan (BP) Batam memperpanjang tengat waktu pendaftaran dan belum membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua, bahwa menteri investasi Bahlil Lahadalia pada Senin (25/09/23), lalu menyatakan bahwa rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN), rempang eco city tetap berjalan, namun pemerintah “memberi waktu lebih” untuk sosialisasi, dikutip BBC News Indonesia.
Sayangnya, dalam konflik antara rakyat dengan pemerintah atau perusahaan, masyarakat seringkali ada pada posisi lemah, betapa tidak? Di tengah problem kemiskinan dan sulitnya ketersediaan tanah, mereka harus berhadapan dengan pihak yang power dan modalnya jauh lebih kuat, akibatnya sekalipun terbukti bahwa mereka turun-temurun tinggal di sana, dan tanah tersebut sudah menjadi tanah ulayat (tanah adat) tetapi selalu saja ada alasan untuk mengusir dan mengkriminalisasi mereka.
Masyarakat Rempang berkomitmen menolak keras penggusuran, sebab apa yang mereka lakukan untuk mempertahankan hak-hak mereka, dan mereka berkumpul di beberapa posko serta membentangkan spanduk penolakan relokasi, namun hari demi hari warga merasa resah dan gelisah tidak menentu, mereka ketakutan setiap kali ada kendaraan masuk ke kampungnya.
Karena pemerintah selalu mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara, serta diperkuat dengan alasan demi kepentingan umum, seperti kepentingan pembangunan dan investasi yang manfaatnya diklaim jauh lebih besar, sebab perusahaan berpatokan pada hak guna atau konsesi yang mereka terima dari negara, sehingga perusahaan dengan mudah memanfaatkan lemahnya bukti kepemilikan rakyat atas tanah mereka, sebab kurangnya pengetahuan yang berkelindan dengan kacaunya sistem administrasi pertanahan, memposisikan masyarakat sangat rentan menjadi korban kezaliman dari pihak oligarki.
Bahwa pihak yang paling terdampak dari keputusan pemerintah, tentu adalah masyarakat banyak, sehingga mereka rela menerima keputusan yang menyakitkan yaitu digusurnya dari habitat hidup mereka atas nama kepentingan rakyat, padahal kita tahu, bahwa penduduk rempang sudah ada di sana sejak zaman Belanda, seberapa pun keras melakukan perlawanan, mereka akan kalah oleh kekuatan uang dan kekuasaan, terlebih diperparah adanya kuasa gelap para mafia, yang anehnya tak pernah bisa disentuh oleh tangan penguasa, wajar jika muncul pertanyaan ? Proyek pembangunan yang memicu konflik lahan adalah demi kepentingan rakyat banyak, dan rakyat yang mana yang dimaksudkan, karena faktanya rakyat yang justru sering jadi tumbal.
Inilah fakta yang terjadi, bahwa negara hari ini memang hanya berfungsi sebagai pelayan korporasi, hal ini sejalan dengan realita bahwa kekuasaan hari ini berlandaskan asas kapitalisme, sekulerisme, liberalisme yang begitu mengagungkan kapital dan kebebasan, sebab negara dalam sistem seperti ini akan mendudukkan diri hanya sebagai pengatur kepentingan dan menjamin kebebasan, bukan mengurus apalagi melindungi rakyat termasuk dalam soal kepemilikan lahan dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Solusi yang hakiki hanya Islam yang mampu menjalankan kekuasaan dan kepemimpinan, karena penerapannya tegak di atas asas aqidah dan syari’ahNya, untuk menjalankan aturan-aturan yang lurus dan benar karena datang dari zat yang maha benar, kekuasaan dan kepemimpinan ini dipandang sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT.
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin (ra’in), dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR.Bukhari).
Oleh karena itu, penguasa dalam sistem Islam akan berhati-hati dan takut jika kepemimpinannya menjadi sebab penderitaan kepada rakyat, mereka akan memastikan, setiap kebijakan yang diambil akan memberi kebaikan bagi rakyatnya, serta memastikan setiap individu rakyatnya terpenuhi semua hak dan kebutuhannya.
Itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para khalifah setelahnya, seperti sayyidina Umar r.a, yang kerap melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada rakyat yang terlantar dan kelaparan.
Sebab amanah kepemimpinan dalam aturan Islam, yang datang sebagai solusi kehidupan, serta aturan-aturannya yang rinci dan menyangkut dalam segala aspek kehidupan, baik itu politik, ekonomi, hukum kesehatan, pendidikan, pergaulan, dan sebagainya, salah satu yang diatur dalam ekonomi Islam adalah soal kepemilikan lahan, bahwa lahan memiliki tiga status, yaitu pertama, milik individu, seperti lahan hunian, pertanian, ladang kebun dan sebagainya.
Kedua, milik umum, seperti hutan, tambang dan sebagainya.
Ketiga, milik negara, yaitu lahan yang tidak berpemilik dan yang di atasnya terdapat harta milik negara seperti bangunan milik negara, dengan pembagian ini terlarang bagi negara atau swasta maupun asing mengambil hak individu atau umum meski dilegalisasi oleh kebijakan negara, hanya di sistem Islam(khilafah), lahan-lahan dapat menetapkan, pengelolaannya serta wajib dihandle oleh negara, agar supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat, Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

