Oleh : Eci, Pendidik Palembang
Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Selebgram cantik ini merupakan istri dari bandar narkoba. Namun, tak disangka Adelia memiliki riwayat pendidikan yang mentereng. Adelia Putri Salma merupakan lulusan dari S2 Manajemen karena ia menyematkan gelar S.E.M.M di Instagramnya.
Selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan itu ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (26/8/2023) oleh Satresnarkoba Polda Lampung. Diketahui Adelia merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David. David saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan.
Sementara itu, Adelia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan aset-aset kejahatan sang suami. Ia juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya. Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
Meskipun mendekam di penjara, David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut. Peredaran narkoba bukanlah isu baru di Indonesia. Barang haram ini menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa, pesohor, aparat bahkan pejabat. Meski perang melawan narkoba tidak pernah reda, namun para sindikat pemasok narkoba seakan tak pernah jera. Yang terjadi bahkan modus penyelundupan dan peredaran narkoba selalu dimodifikasi oleh pelaku dan sindikatnya.
Seolah tak kehabisan cara, sindikat peredaran narkoba tak pernah kehabisan akal mendapatkan cela untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat. Kepiawaian sindikat narkoba bukan tak mendapat perhatian negara, seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tak pernah henti dikampanyekan.
Munculnya kasus baru ini tak hanya dipicu karena sifat dari zat narkoba itu sendiri yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya, lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera.
Memberantas peredaran narkoba haruslah bersifat sistemis. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba tak cukup sekadar ajakan, tapi juga patut didasarkan atas penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia. Setidaknya dibutuhkan tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa, adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol antarsesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas juga menerapkan sanksi yang berefek jera hingga ampuh meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.
Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmonisasikan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang terbukti merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa, akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang dirasakan penggunanya menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Dengan menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba atas dasar ketaatannya kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).
Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana yang diterapkan saat ini, telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah sementara dalam mengarungi kehidupan, manusia dibiarkan bebas membuat aturan sendiri. Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan/syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.
Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan lingkungan sekitarnya. Sikap individualis yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat sekuler telah membuat mereka merasa aneh dan asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.
Alhasil, harmonisasi ketiga unsur akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Mekanisme ini akan sulit diterapkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Hanya sistem Islam yang akan mampu menumpas kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus sindikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishawab.

