Literasi Digital, Cara Lindungi Diri Dari Penipuan di Ruang Digital.

0
408

OKU – Klik Sumatera, – Tujuan pemerintah, agar masyarakat Indonesia paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, di setiap kegiatan di ikutu sebanyak 600 orang yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

Ada 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture.

JUMADI, S.PD (Pengurus Wilayah RTIK Indonesia), pada sesi Kecakapan Digital. Jumadi memaparkan tema “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILLS DI MASA PANDEMI COVID-19). Dalam pemaparannya, Jumadi menjelaskan digital skill, merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahamu, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Fungsi digital skill pada sosial media sebagai alat komunikasi, alat penyimpanan, alat dagang, alat berjejaring, alat pemasaran, dan alat berbagi pengalaman. Manfaat komunikasi secara online ialah dapat menjangkau lebih banyak daerah serta hemat waktu, uang, dan tenaga.

Manfaat dalam bisnis secara online ialah pelanggan dimudahkan, promo berlimpah, saling bantu sesama, dan bukti sosial. Membangun jejak digital dari sekarang dimulai dari narasikan diri dan aktivitas kita dan buat konten sesuai kemampuan dan audiens. Rumus bertahan di masa pandemi menurut Jumadi, berfikir kritis, dapat memecahkan masalah, memiliki jiwa kreatif dan inovatif, dapat berkomunikasi dengan baik, serta berkolaborasi dengan teman maupun influencer.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, DWI WAHYUDI, SE (Pengurus Wilayah RTIK Indonesia). Dwi mengangkat tema “MEMAHAMI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN DAN LEGAL”. Dwi menjelaskan ciri umum peminjaman online illegal dan legal. Peminjaman online illegal seperti, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian peminjaman sangat mudah, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, penagihan tidak ada batas waktu, serta tidak ada layanan pengaduan. Sedangkan, peminjaman online legal mencakup, terdaftar dan diawasi OJK, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman diseleksi ketat, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, serta meiliki layanan pengaduan.

Dwi menjabarkan hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan meminjam menggunakan aplikasi online antara lain, perusahaan terdaftar dan berizin, sesuai kebutuhan dan kemampuan, cicilan tepat waktu, hindari gali lubang tutup bulan, bunga dan denda pinjaman, serta kontrak perjanjian. Contoh aplikasi peminjaman online legal ialah, kredivo, adakami, akulaku, dan kredit pintar. Jika ingin melalukan pengaduan OJK, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana surat tertulis dari konsumen yang ditunjukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK, telepon 157, dan via email konsumen@ojk.go.id.

Sesi Budaya Digital oleh, ANGGA WIBOWO GULTOM, S.M.B., M.SI (Ketua DPD/IKM Nusantara Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur). Angga memberikan materi dengan tema “MENCIPTAKAN PELUANG BISNIS DI SEKTOR E-COMMERCE”. Angga menjelaskan pengertian e-commerce, merupakan proses pembelian atau penjualan produk secara elektronik. Potensi transaksi pada e-commerce mencapai 60.476 triliun di tahun 2021. Penjual harus beradaptasi dengan perilaku dan kebutuhan konsumen setiap tahunnya. Jenis e-commerce meliputi, bisnis ke bisnis, konsumer ke konsumer, konsumer ke bisnis, bisnis ke konsumer, dan bisnis ke administrasi publik. Peluang bisnis e-commerce yang bisa dimanfaatkan antara lain, timing is everything atau waktu yang harus tepat, kualitas produk, data yang tidak pernah berbohong, berubah atau mandek, serta UMKM segera bergerak cepat sebelum terlambat.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, PUJIANTO, S.KOM., M.CS (Dosen Informatika Universitas Baturaja). Pujianto mengangkat tema “DIGITAL CONTENTS: DO AND DONT’S”. Pujianto memaparkan pengertian digital konten, merupakan konten dalam beragam format baik teks ataupun tulisan, gambar, video, dan audio yang diubah dalam bentuk digital, sehingga konten yang diciptakan tersebut dapat dibaca dan mudah dibagi melalui platform media digital. Terdapat beberapa jenis konten digital seperti, artikel, video, audio, dan gambar infografis. Evaluasi dari empat jenis konten, mana yang paling disukai oleh pengunjung.

Pujianto menjelaskan penanganan konten negatif berupa, melanggar peraturan Undang-Undang, melanggar norma sosial, dan informasi atau dokumen yang dapat diaksesnya konten negatif. Melanggar peraturan Undang-Undang seperti, pornografi, fitnah atau pencemaran nama baik, berita bohong, provokasi SARA, terorisme atau radikalisme, penipuan, dan kekerasan. Melanggar norma sosial yang berlaku dimasyarakat seperti, informasi atau dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat dan informasi elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum. Serta, dapat diaksesnya konten negatif seperti, web proxy, open proxy, open browser, dan lain-lain.

Webinar diakhiri oleh JESSICA YO (Wakil Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia dan Influencer dengan Followers 38,9 Ribu). Jessica menyimpulkan hasil webinar dari tema yang diangkat oleh para narasumber berupa, manfaat online dalam bisnis berupa pelanggan dimudahkan, promo berlimpah, saling membantu sesama, serta bukti sosial. Masyarakat dipermudahkan oleh online, karena melalui online dapat menjangkau lebih banyak daerah, hemat waktu, uang, dan tenaga. Hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan meminjam lewat aplikasi diantaranya, perusahaan[H1]  terdaftar dan berizin, sesuai kebutuhan dan kemampuan, cicilan tepat waktu, kontrak perjanjian, serta bunga dan denda pinjaman jelas.

Peluang bisnis e-commerce yang dapat dimanfaatkan seperti, timing is everything atau harus tepat, kualitas produk, data yang tidak pernah berbohong, berubah atau mandek, dan UMKM segera bergerak cepat sebelum terlambat. Serta, membuat digital konten dengan baik dan bermanfaat, tidak melanggar aturan Undang-Undang, melanggar norma sosial, informasi atau dokumen yang dapat diaksesnya konten negatif. (A.Dedy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here