Kliksumatera.com, PAGARALAM – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (LPP-APBD) TA 2019 disahkan Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Sidang Paripurna DPRD, Senin (20/7/2020).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pagaralam Sakuni SE dari Partai Demokrat mengatakan, pada prinsipnya DPRD menyetujui Perda tersebut, kiranya pembahasan ini tidak bertentangan dan sesuai dengan aturan dan perudang – undangan yang berlaku.
“Jadi kita rekomendasikan kepada Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah SE MH agar dapat menandatangani Perda itu,” tegas Sakuni.
Sementara itu Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH didampingi Wakil Walikota Pagaralam Muhamad Padli SE mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pagaralam dan Bapemperda yang telah melakukan Pembahasan. “Sehingga LPP- APBD Pagaralam Tahun Angaran 2019 disepakati menjadi Perda. Ke depan akan segera diminta nomor registrasi ke pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Alpian.
Lanjut Alpian, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung dan melaksanakan apa yang tertuang dalam perda. “Agar demi tercapainya tujuan Kota Pagaralam yang adil dan makmur,” pungkasnya.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

