Mantan Dirut PT BPR Jalani Sidang Perdana

0
645

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Mantan Dirut PT BPR periode 2006-2017, Nazirwan Delamat (58) menjalani sidang perdananya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (3/9).

Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti SH MH dengan JPU Indah Kumala Dewi SH MH dan Anggara SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa pada Agustus 2011 sampai dengan Desember 2016 di Kantor PT BPR Sumatera Selatan di Jalan Sudirman No.442 Palembang, diduga keras telah melakukan beberapa perbuatan pidana.

Saat itu, Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR pada periode 2006-2017 telah menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada 12 debitur dan total plafon sebesar Rp 40.975.000.000, selain itu Terdakwa juga menyetujui pemberian 4 fasilitas kredit kepada debitur atas nama PL Konsorsium Indomineratama Waspada Karsa (PL KIWK) dengan plafon sebesar Rp 15.200.000.000, dan menyetujui pemberian 2 fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Bangau Persada Nusantara (PT BPN) dengan total plafon Rp 4.500.000.000 yang tidak didasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK), nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek/klarifikasi kepada bowheer.

Akibat perbuatannya itu, Terdakwa ditahan sejak 22/08/2019 di Rutan Pakjo. Sementara itu untuk perbuatan Terdakwa termasuk tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here