Mantan Kades dan Sekdes Jatimulyo I BMR OKUT Terjerat Hukum Program PTSL

0
298

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri OKUT melalui tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT melakukan penetapan terhadap dua tersangka atas kasus PTSL. Kedua oknum tersebut yakni Muhammad Saibani mantan Kepala Desa Jatimulyo I dan Setiono mantan Sekretaris Desa (sekdes) Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) periode tahun 2019, kedua nya tersandung atas kasus tindak pidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) OKUT dr. Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Intelijen Kejari Darmadi Edison SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari OKUT Aci Jaya Saputra SH MH dalam Press Realase di Kantor Kejaksaan Negeri OKUT, Kamis, (13/01/2022).

“Kedua tersangka MS adalah oknum mantan Kepala Desa Jatimulyo I dan ST ini adalah oknum mantan Sekretaris Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) pada program PTSL nemungut biaya pembuatan sertifikat pada masyarakat sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) persertifikat dengan cara memungut uang muka terlebih dahulu kepada masyarakat sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan sisanya akan dibayar setelah sertifikat itu keluar.

Sedangkan dalam program PTSL biaya pendaftaran yang dikenakan berdasarkan SKB 3 Menteri yaitu menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 berlaku pada tahun 2017 untuk daerah Provinsi Sumatera Selatan (kategori wilayah IV) hanya sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) persertifikat.

Lebih lanjut Darmadi mengatakan, jumlah masyarakat yang mendaftarkan sertifikat tanah tersebut melalui program PTSL di Desa Jatimulyo I sebanyak 470 warga.

Saat ini tersangka II yakni ST mantan Oknum Sekretaris Desa Jatimulyo I telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKUT di Rutan Polres OKUT selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai tanggal 30 Januari 2022 nanti. Sedangkan Tersangka I yaitu MS mantan oknum Kepala Desa Jatimulyo I belum dilakukan penahanan dikarenakan tersangka ini tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.

Sementara Kasi Pidana khusus(pidsus) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH MH menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka ini yaitu Tersangka I Bernama Muhammad Saibani Mantan Oknum Kades Jatimulyo I Kecamatan BMR dan Tersangka II Bernama Setiono Mantan Oknum Sekdes Jatimulyo I melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah denga undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Mam
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here