* Korupsi Proyek Pagar Makam TA 2017
Kliksumatera.com, PAGARALAM – Dengan menjalani sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, dua terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar makam TA 2017 yakni terdakwa Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) H Sukman dan PPTK Dolly Harven, Senin (11/01/2021), akhirnya divonis 15 bulan penjara.
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pagaralam Lutfi Fresly SH MH membenarkan pada pagi Senin (11 Januari 2021) telah digelar Sidang Putusan Kasus Korupsi Pagar Makam di Dinas Sosisal yang merugikan uang negara mencapai sekira 700 juta untuk 18 paket Pekerjaan Proyek Tahun 2017.
”Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adi Prasetyo, SH MH dan Hakim Anggota 1 Suhadi, S.Sos SH serta Panitera Pengganti Sitinur Syamsiah Basri SH,” kata Lutfi.
Hadir juga JPU Muhammad Arief Yunandi, SH, Dicky Dwi Putra, SH, Alfian, SH, dan Penasehat Hukum Arief Budiman, SH dan Dwi Wijayanti, SH. “Pada putusan pengadilan, kedua terdakwa Sukman dan Dolly divonis dengan putusan 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tandasnya.
Laporan : PGa 09
Editor/Posting : Imam Ghazali