Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen atas korban bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang kini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/10/2022).
Di hadapan Majelis Hakim Agus Aryanto, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi, MH, terdakwa Syukri Zen dan korban Juwita Puspita Sari serta Ibunya Nurmala Dewi mengikuti persidangan secara vitual. Turut dihadirkan juga saksi Tomas Yohanes dihadirkan langsung di persidangan oleh JPU di persidangan.
Dalam keterangan melalui sambungan teleconference, saksi korban Juwita, mengatakan ia dipukul Sukri Zen, karena terdakwa memotong antrian di SPBU. Saat itu, ibunya Juwita yaitu Nurmala Dewi yang mengemudikan mobil. “Saya dipukul karena saya foto plat mobilnya, karena Sukri ngomong kasar. Saya turun maksudnya apa, malah ngomong kasar lagi. Saya langsung dikejar, dicekik, dan dipukul sebanyak 4 kali pada bagian kepala. Saya teriak, ibu saya turun juga untuk melerai saya, bukannya berhenti malah saya terus dipukul lagi di lengan,” ungkap Juwita.
Nurmala Dewi, ibu korban mengatakan pada saat itu ikut turun untuk melerai putrinya. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada korban Juwita Puspasari. “Apa betul ada perdamaian dan korban Terima uang Rp100 juta sudah diterima korban, sebagai uang kompensasi dan laporan dicabut?
“Betul ada perdamaian, terdakwa memberikan uang kepada saya berupa kompensasi uang tunai sudah diterima, dan sudah berdamai, uangnya Rp 100 juta tunai dan saya sudah memaafkan,” jelas Juwita.
Sementara itu saksi Tomas Yohanes pun juga memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. “Saya kerja bantu-bantu Pak Sukri. Pada waktu Itu, Pak Syukri motong di antrean Pertamax, bukan di antrean Pertalit, karena pada saat itu panjang sekali antriannya,” ujar saksi.
Sementara itu, terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena korban melakukan aksi perekaman menggunakan handphone sehingga menyulut emosi terdakwa. “Saya pukul karena, dia buat video ke mobil saya dan ke plat mobil saya. Tapi Saya menyesal, dan saya sebagai Anggota Dewan Palembang, saya sangat terpukul,” ungkap terdakwa.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa bermula terdakwa M Syukri Zen pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok-Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Awalnya, korban Juwita Puspasari bersama ibunya Nurmala Dewi sedang antri panjang mengisi BBM di SPBU Demang, secara mendadak dari belakang mobil Honda CRV warna hitam BG 7 UB dikemudikan terdakwa langsung memotong menyerobot antrian korban.
Spontan Nurmala Dewi langsung memajukan mobilnya, hal itu membuat terdakwa marah, membuka jendela mobil sambil meneriaki korban dengan kata-kata tak pantas.
Terdakwa kembali emosi, saat korban Juwita Puspasari memfoto mobil terdakwa, mengatakan korban kata-kata tak pantas saat didekati korban. Kemudian terdakwa kembali berkata kasar. Kali ini terdakwa mumukul korban Juwita, dengan mencengkeram dagu menempar 4 kali wajah Juwita. Terdakwa terus mengejar dengan memukul tiga kali lengan kanan dan menarik kasar jari manis korban kejadian baru reda setelah dilerai warga.
Sumber : Merdeka-news.com
Posting : Imam Gazali

