Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) yang terdiri dari aktivis LSM, mahasiswa, dan masyarakat yang ada di Sumatera Selatan turun ke jalan melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel. Mereka menuntut agar Kapolda memanggil dan memeriksa Kapolres OKI dan Penyidiknya yang telah menetapkan SP3 serta mengambil alih kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kab.OKI, Rabu (03/07/2019).
Massa aksi damai yang dimotori Aliaman, M. Sanusi, Muhammad Lutfi, Andi Burlian, Iis Japelio, dan Hasan Indra Putra bersama ratusan massa bergerak dari Jalan Cambai Agung menuju Mapolda Sumsel.
Dalam aksi damai tersebut, Aliaman selaku koordinator aksi mengatakan aksi damai di Mapolda Sumsel ini terkait di-SP3-kannya kasus dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kab.OKI oleh penyidik Polres OKI. Padahal sebelumnya kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang dilaporkan oleh Abdul Hamid ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian serta berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
‘’Namun saat pelimpahan perkara oleh Ketua Bawaslu OKI ke Polres OKI, meskipun dengan penyidik yang sama, akan tetapi hasil penyidikan terhadap para terlapor status perkaranya malah di-SP3-kan oleh penyidik Polres OKI. Ini kasus lucu,’’ tegasnya.
‘’Untuk itu kami Masyarakat Peduli Pembangunan menyatakan sikap atau tuntutan agar, 1. Polda Sumsel memanggil dan memeriksa Kapolres OKI dan penyidiknya yang telah meng-SP3-kan kasus dugaan kecurangan pemilu di Desa Sukaraja OKI dan mengambil alih kasus tersebut, 2. Memeriksa siapa saja yang terkait dengan kasus kecuangan pemilu tersebut, dan 3. Tangkap dan penjarakan para terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana pasal 242 KUHP,’’ tambahnya.
Menanggapi tuntutan masyarakat peduli pembangunan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan sangat berterima kasih atas kontrol sosialnya terhadap kinerja polisi dan berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan : Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali