Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dengan diberlakukannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Lubuklinggau No 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, masyarakat dan pelaku usaha harus menaati Protokol Kesehatan Covid-19, kalau tidak akan dikenakan sanksi dan denda.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PDIP Wansari mengatakan masyarakat harus dengan kesadaran sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19 dan Kota Lubuklinggau berada di zona merah dan bukan tidak mungkin bisa menjadi banyak cluster baru penyebaran Virus Covid-19.
“Untuk itu mari kita sama-sama memutus mata rantai dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020 dan inpres No 6 Tahun 2020,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, masyarakat dan pelaku harus menaati Perwal No 31 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan atau diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kalau tidak menaati Perwal tersebut akan dikenakan sanksi berupa didenda perorangan Rp 500 ribu dan pelaku usaha Rp 5 juta.
“Maka dari itu kita harus menaati peraturan dari pemerintah, dengan memakai masker, cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak agar bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Apalagi Kota Lubuklinggau berada di zona merah,” tandasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali