Perwal Diberlakukan, Denda Perorangan Rp 500 Ribu dan Usaha Rp 5 Juta

0
515

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dalam menjalankan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19, akhirnya 3 pilar Kamtibmas Lubuklinggau melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dan razia gabungan dalam rangka menertibkan masyarakat di Wilayah Kota Lubuklinggau, Senin (24/8/2020).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Dandim 0406/MLM, Letkol Inf Erwinsyah Taufan serta Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani.

Kegiatan yang juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, Damkar ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 Kota Lubuklinggau. Pasalnya lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat sehingga Kota Lubukliggau menjadi daerah dengan Resiko Tinggi atau Zona Merah.

Razia dan Sosialisasi dilaksanakan di sepanjang jalan protokol Kota Lubuklinggau, mulai dari Masjid Agung Assalam, kemudian mengarah ke simpang RCA dengan menyusuri pertokoan dan tempat nongkrong di lokasi tersebut.

Penyusuran berlanjut hingga sampai ke foodcourt. Sepanjang penyusuran lokasi-lokasi yang dianggap rawan ramai masyarakat, baik nongkrong maupun makan, ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berdalih ketinggalan.

Tim terdiri TNI, Polri, Satpol PP langsung memberikan tindakan ringan berupa hukuman push up 10 kali serta teguran dan peringatan agar tetap memakai masker.

Wawako Kota Lubuklinggau H. Sulaiman Kohar menyampaikan dalam rangka penerapan Perwal Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang merupakan turunan dari Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehata dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dimana point denda diantaranya jika perorangan melanggar perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp. 500 ribu, dan untuk tempat usaha didenda maksimal Rp 5 juta dan akan diberlakukan mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senin, 24 Agustus 2020.

“Di tempat usaha, kita minta mereka menyediakan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak,” kata Sulaiman Kohar, Senin, 24/8/2020.

Setiap malam akan ada petugas yang mengecek apabila melanggar akan diberikan sanksi teguran, denda dan kerja sosial sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran, saksi denda, kerja sosial sampai penutupan tempat usaha bila melanggar.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here