Mediasi Antara Warga 5 Desa Kikim Area Vs PT Aditarwan Mulai Ada Titik Terang

0
113

Kliksumatera.com, LAHAT- Selama ini, permasalahan lahan sawit 5 desa yang diduga telah dicaplok PT Aditarwan masih bergulir dan belum menemukan titik terang. Lalu, ditunda satu minggu karena pihak PT mangkir dari undangan dengan alasan mencret seperti yang disampaikan Ibu Yeni dari PU Perkim.

Menurut Sujoko Bagus SH,MH bahwa PT Aditarwan selama 25 tahun tidak memiliki HGU, hal ini sudah dijelaskan BPN secara berkali-kali, namun pihak perusahaan masih tetap ngotot.

Dan, pihak PT Aditarwan akhirnya datang memenuhi panggilan dari Pemkab Lahat pada 18 Juli 2023 bertempat di Opp room Setda Lahat dipimpin Wabup Lahat H. Haryanto SE MM MBA berserta Forkominda Lahat, Perwakilan BPN, Anggota Dewan Dapil Kikim Area Sutra Imansyah SE, pihak perwakilan warga 5 Desa, Camat Kimbar, dan Kapolsek Kimbar IPTU Syam.

Rapat ini agak sedikit bersitegang antara moderator Rudi Thamrin SH, MM dengan Rahman Dalimunthe kuasa hukum warga dari 5 desa (Desa Sukamerindu, Desa Lubuk Seketi, Desa Wanarejo, Desa Jajaran Lama, dan Desa Wanaraya). Sebab dipertanyakan 80 perwakilan warga yang belum diverifikasi, setelah saling mengingatkan akhirnya rapat dilanjut sampai akhir.

Sedangkan menurut Rudi dari pihak PT Aditarwan pada tahun 1995 itu telah memenuhi syarat namun terhalang oleh Demo dan Aksi. ”SOP kita ada PBB kita diterima, kalau mau diuji secara Legal standing sudah Iqra. Kita bukan menantang silakan diuji di Pengadilan permasalahan ini sudah terlalu panjang,” ujar pihak PT Aditarwan.

Sementara itu Sutra Imansyah SE menanggapi permasalahan antara masyarakat itu tidak pernah selesai. ”Kalau pihak perusahaan menginginkan ke pengadilan silakan, tinggalkan lahan yang disengketakan tidak boleh dikelola oleh siapa pun. Nantinya setelah sah milik siapa maka kita serahkan kepada Pemkab,” ujar Sutra.

Dandim 0405 Letkol Toni Oki Priyono SiP mengajak kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk menyelesaikan secara kepala dingin agar permasalahan menjadi selesai, sehingga terciptanya kedamaian di NKRI ini.

Hal senda dikatakan Wabup Lahat H. Haryanto SE MM MBA. Dia berharap kepada semua pihak yang berseteru untuk saling menahan diri. ”Kami dari Pemkab hanya memfasilitasi kalau tidak merasa puas silakan melalui pengadilan namun hendaknya jangan sampai hal ini terjadi,” tegasnya.

Pada akhir rapat disepakati verifikasi tetap dilanjutkan, 4 Desa lagi yang belum diselesaikan secara bergulir diserahkan dengan syarat sertifikat dan peta Eks Transmigrasi sehingga permasalahan yang berlarut mulai ada titik terangnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here