Mediasi Temui Jalan Buntu, Warga Kembali Portal Hauling Road PT.Gorby

0
872

Kliksumatera.com, MURATARA- Mediasi sengketa lahan antara Masyarakat Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan Perusahaan PT. Gorby Putra Utama (PT.GPU) yang difasilitasi Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) tidak menemui titik temu. Karenanya masyarakat akan melakukan pemortalan kembali jalan holling road, Selasa (14/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut dibahas lahan milik Suwardi yang merupakan orang tua kandung dari Mulyadi yang diduga digunakan perusahaan sebagai jalan hauling road PT. Gorby Putra Utama. Mediasi sendiri dipimpin Asisten I Pemkab Muratara Susianto Tunut.

“Karena pihak PT.Gorby masih bertahan pada alibinya, dan solusi yang kita tawarkan jika memang PT.Gorby merasa itu lahannya kita ajak untuk ukur ulang mereka menolak dan ini pertanyaan bagi kita,” kata pemilik lahan Mulyadi melalui Penasehat Hukumnya Edwar Antoni kepada Wartawan usai mediasi, Selasa (14/1/2020).

Menurut Pengacara Kondang di Bumi Silampari Edwar Antoni biasa disapa Edo, dalam pertemuan hari ini sebenarnya pihaknya mencari solusi yang baik, makanya kliennya  mempertahankan hak pribadinya sebagai warga negara Indonesia yang diatur pada pasal 28 huruf g tentang hak privasi.

Lanjutnya, pihaknya juga dilindungi Undang-undang (UU) Hak Azazi Manusia (HAM), bahwa HAM itu di atas undang-undang dan segalanya dari segala alasan yang diberikan pihak PT.Gorby tentang undang-undang khusus pertambangan itu tidak meniadakan.  Dan hal yang lebih tinggi itu UU pada pasal 28 hurup G tentang hak privasi dan hak pribadi termasuk UU perlindungan HAM.

Sebenarnya ia menjelaskan, permasalahan ini sepele jika PT. Gorby berpikir bahwa ini adalah hak individu yang harus dihormati sebagai UU Negara Republik Indonesia tidak ada undang-undang yang lebih tinggi selain UUD 1945, padal pasal 28 huruf g itu menjelaskan tentang hak privasi.

“Dan ini juga melanggar pasal 385 KUHP tentang melewati tanah orang tanpa izin nah ini pokok permasalannya,” tegas Edo.

Namun nyatanya masih ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan pihak PT.Gorby. Dia mengharapkan di kemudian hari ada penyelesaian yang lebih bijak dan ia harap PT.Gorby juga tidak memaksakan diri, karena memang dia kapitalisme dan mempunyai banyak logistik untuk menekan masyarakat. Dan juga diharapkan ini  bisa duduk bersama.

“Tentunya kita akan kembali melakukan pemortalan karena tidak ada iktikad baik dari PT.Gorby,” ungkapnya.

Sebagai pemilik lahan yang sah dan  sudah memberikan kebijaksanaan dan kemudahan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan lahan milik kliennya tersebut sebagai jalan untuk mengangkut hasil tambang batubara.

Tapi pada kenyataannya janji-janji  yang ditawarkan secara lisan oleh pihak perusahaan kepada kliennya pada saat rapat hanyalah omong-kosong belaka dan lebih parahnya lagi tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya sebagai pemilik lahan yang sah. Sebab, pihak perusahaan membiarkan perusahaan-perusahaan lain untuk mengangkut hasil tambang melewati dan melalui jalan yang ada di lahan kliennya.

Sementara pihak PT.Gorby melalui Legalnya Gabril mengatakan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Pemda Kabupaten Muratara tidak menemui titik terang dan ia tetap berprinsip bahwa pihaknya sudah mengganti rugi Saudara Suwardi orang tua kandung dari Mulyadi dan itu sudah clear.

Mengenai tuntutan dari pihak Suwardi orang tua dari Mulyadi yang minta agar lahan itu diganti, sudah tentu tidak dapat penuhi, karena pihaknya berprinsip bahwa itu sudah selesai. Kalau tidak merasa puas silakan tuntut ke pengadilan dan kalau itu harus ada pengukuran ulang serahkan hasil keputusan dari pengadilan atau pemeriksaan setempat dan gunakanlah langkah hukum.

“Jadi jangan sedikit-dikit portal dan itu tidak benar seperti itu,” tegasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here