Kliksumatera.com, PRABUMULIH – Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai dan Gurita Polres Prabumulih berhasil meringkus tiga orang pelaku dari enam komplotan berikut satu penadah begal motor yang terjadi di Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Tiga pelaku begal dimaksud yakni Nada Irama alias Rama, Randa dan Rendy, ketiganya merupakan warga Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Rama dan Randa terpaksa ditembak polisi akibat melawan dengan merebut senjata petugas saat akan ditangkap.
Begitupun Pion (45) warga Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang merupakan penadah motor hasil begal yang mencoba melawan petugas saat akan diamankan polisi juga terpaksa dihadiahi timah panas petugas. Sementara, tiga pelaku lainnya berinisial SH, WS alias AN, dan AR alias UP masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan keempatnya dilakukan pada Sabtu (14/5/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Petugas gabungan tersebut mendapat informasi bahwasanya tersangka Nada Irama alias Rama dan Rendi berada di Dusun 1 Desa Sukacinta, Sungai Rotan, Muara Enim.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dan menemukan tersangka Nada Irama alias Rama. Namun, tersangka Rama melakukan perlawanan dengan merebut senjata dari anggota sehingga anggota dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
Dari hasil interogasi di lapangan bahwasanya motor Honda Scoopy milik korban Muhammad Riski (20) yang dibegal kawanan pelaku pada Kamis (5/52022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sungai Medang dijual ke penadah sebagai mata pencaharian yakni pelaku Pion di Dusun 2 Desa Sukacinta.
“Pada saat dilakukan penangkapan orang tua pelaku melakukan perlawanan dengan membawa parang serta berteriak membangunkan warga namun dengan sigap anggota melakukan tindakan tegas ke pelaku kemudian pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk dilakukan pengobatan,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai IPTU Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH dikonfirmasi awak media, Minggu (15/4/2022).
Dari hasil keterangan pelaku Rama dan Rendi, bahwasannya pelaku penadah Pion sudah sering membeli motor dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Prabumulih, Polsek Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan Polres Muara Enim dan wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
“Kemudian para pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha VIXION warna merah dibawa ke Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber : PIKIRANRAKYATSUMSEL
Editing : Imam Ghazali