Musi Banyuasin — Polres Muba kembali mengamankan satu pelaku yang melakukan aktivitas Illegal Rifenary (Penyulingan Minyak) di areal lokasi Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT Hindoli di RT/RW 003/006 Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang .
“Pelaku atas nama Melki (25) bin M. Ustizar pada saat Kejadian di TKP sedang mencoba memadamkan Api yang terjadi di lokasi Penyulingan Minyak, saat itulah anggota kita mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Muba melalui Kasatreskrim AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut dikatakan Bondan, bahwa penyebab kebakaran terjadi akibat kebocoran pada Tungku penyulingan minyak yang kemudian api melahap semua lokasi Penyulingan Minyak tersebut pada sore hari sekira pukul 17.00 pada Sabtu lalu (26/10/2024).
“Penangkapan ini berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/17/X/2024 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024.
“Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001bsebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU nomor 6/2023 , UU nomor 2/2022 Tentang cipta kerja jo. Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidan denda paling tinggi Rp 60 miliyar,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit tungku yang telah terbakar, 1 (Satu) buah blower yang telah terbakar, 2 (Dua) Buah stik besi yang terbakar, 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 (Satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter yang telah terbakar, 1 (Satu) kerangka tedmond yang telah terbakar, 2 (dua) buah drum yang telah terbaka, 35 (tiga puluh lima) liter diduga minyak mentah.