Mencuri, Fauzan Diringkus Polsek Rawas Ilir

0
466

Kliksumatera.com, MURATARA- Fauzan Azim (17) warga RT. 05 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara diringkus satuan Sat Reskrim Polsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHPidana, Senin, 4/11/2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku (Fauzan) melakukan pencurian Sabtu, 2/11/ 2019 sekira pukul 09.30 WIB dalam Perumahan SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang dihuni oleh Rika Saputri (26, ASN) merupakan Guru SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci jendala belakang rumah korban. Kemudian pelaku membuka kunci pintu belakang rumah dan masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang milik korban, selanjutnya pelaku keluar melalui pintu belakang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit Note Book merk Asus warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, ia langsung melakukan penyelidikan terkait pencurian tesebut dan berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

Kemudian, setelah anggotanya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang sekolah di SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan tidak mau lepas buruannya tersebut Kapolsek Iptu Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Asri beserta 5 anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa Mapolsek Rawas Ilir untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku tersebut Kapolsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Note Book Merk Asus dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung J5.

Laporan          : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here