Menuju Desa Mandiri, Kades Padang Lengkuas dan BPD Gelar Rapat Khusus

0
249

Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Untuk itu, bersama perangkat desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan tugas pengawasan kinerja Kepala Desa serta bersama bersama-sama dengan Kepala Desa melakukan Rapat khusus pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) malam Selasa (1/2/22).

”Karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan Pemerintahan dan pembangunan di lingkup pedesaan dibutuhkan sinergitas dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD serta jajaran perangkat desa lainnya,” jelas Sabroni Kades Padang Lengkuas didampingi Sekdes Arwan.

Dijelaskannya, rapat khusus pembuatan peraturan desa, maka BPD adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

”Oleh karena itu, melalui rapat khusus pembuatan rancangan perdes ini kepada seluruh anggota BPD serta para perangkat desa lainnya saya mengingatkan agar dalam melaksanakan pembangunan demi kemajuan desa pada hakikatnya BPD dan Pemerintah Desa harus sejalan dan harmonis. Artinya jangan sampai ada perbedaan pendapat dan pemikiran yang bisa membuat pembangunan di desa tidak dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Laporan : Idham/Novita
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here