Kliksumatera.com, PAGARALAM- Seorang oknum advokad di Palembang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial DT dilaporkan kliennya Berti Putra Perkasa (Agil Barra) warga Kota Pagaralam Kecamatan Pagaralam Selatan, lantaran diduga menipu kliennya sejumlah uang Rp 315 juta, Senin (01/5/2023).
Ditemui Media ini Agil Bara (33) didampingi Istrinya mengatakan, kalau dia sudah melapokan oknum Advokad inisial DT ini. Masalah ini berawal dari meminta penyelesaian salah satu kasus pidana yang dialami oleh pelapor, lalu DT meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai jasa, namun malah kasus tidak selesai.
“Modusnya, oknum Advokad (Pengacara) tersebut menjamin dapat menyelesaikan kasus yang ditanganinya, dan meminta uang sebagai jaminan dan memperlancar proses hukum,” ujar Agil.
Saat itu DT meminta uang sebesar Rp 315 juta dengan dalih akan menyelesaikan sampai tuntas proses kasus yang dialami Agil. Namun, hingga saat ini kasus masih berjalan dan tidak tuntas. Karenanya Agil pun kecewa dan mencabut kuasanya dari DT. Bahkan Agil melapor ke penegak hukum kepolisian dan segera lapor juga ke YLI terkait dugaan kode etik. ”Kami melihat jika ini bukan lagi masalah etik, tapi sudah mengarah ke masalah penipuan,” cetus Agil.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali

