Merasa Tak Puas, Kuasa Hukum Poeyang Seret Permasalahan Eks Transmigrasi Mekar Jaya ke Komisi 1 DPRD Lahat

0
334

Kliksumatera.com, LAHAT- Berlarutnya permasalahan Eks Transmigrasi Mekar Jaya SP IV TT III di Kecamatan Kikim Barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten 4 Lawang, terhadap lahan sawit seluas 1.666 hektar yang diklaim warga Desa Mekar Jaya tidak berada di HGU PT SMS di lokasi Desa Mekar Jaya namun di Desa Sidomakmur dan Babat Baru Lahat seluas 1.888 ha, akhirnya dibawa ke Komisi 1 DPRD Lahat.

Tahun 1996 sudah sertifikat dan tahun 1998 secara pemerintahan itu sudah di SK Definitip jadi sekarang itu merupakan lokasi Desa dan bukan Lahannya PT SMS. Hal ini disampaikan Niko Ferlino SH, CPL pada rapat dengar pendapat antara PT SMS dengan Warga Desa Mekar Jaya di Komisi 1 DPRD Lahat, Selasa (12/1/21).

Nizarudin SH selaku Ketua Komisi 1 DPRD Lahat yang memimpin rapat dengan pendapat masalah ini. Hadir pula Asisten 1 Rudi Thamrin SH, Ir Romanus MM Kepala BPN Lahat, Limra Kadis PU Perkim, Darwis Camat Kimbar, Kadis Transmigrasi dan Kependudukan Mustofa, pihak PT SMS.

Sementara itu Asisten 1 Rudi Thamrin SH MM dengan bijak berpesan bila hasil mediasi ini tidak merasa tidak puas silakan menempuh jalur hukum.

Sedangkan Ir Romanus Kepala BPN Pemkab Lahat BPN menurutnya memosisikan diri di bawah naungan Pemerintah dan tidak memihak, seluruh Lahan 1.888 Ha, tuntutan awal dari Poeyang seluas 5250 Ha itu sudah igra.

Usai rapat pada keterangan persnya Ketua Komisi 1 kepada Awak Media menjelaskan bahwa kapasitas DPRD khususnya Komisi 1 yang mengurusi masalah Lahan adalah selaku pihak penjembatan antara PT SMS Vs Warga Desa Mekar Jaya Nizarudin SH menyingkapi permasalahan ini mari sama-sama taat, dan bila menemukan jalur buntu akan menempuh jalur hukum. Semoga Pemerintah satu suara, karena masing-masing opini berbeda.

Laporan : Kerbay Mulak
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here