Meski Ikhlas, Orang Tua Irma Minta Pelaku Dihukum Berat

0
440

Kliksumatera.com, SEKAYU – Innalillahi Wainnailaihi Roji’un. Satu-persatu pelayat dari kerabat, sahabat dan warga yang datang kerumah duka Irma Fitriani (24) warga desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terus mengalir sebagai bentuk turut berdukacita atas kepergian gadis remaja penjaga toko yang beberapa waktu lalu menjadi korban pembakaran mantan kekasihnya.

Korban sebelumnya dilakukan perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu akibat mengalami luka bakar hampir sekujur tubuhnya.

Walaupun tim medis sudah berupaya memberikan pertolongan semaksimal mungkin, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Di rumah duka, raut kesedihan terlihat pada semua kerabat, teman dan orang tua korban saat mobil ambulans RSUD Sekayu datang membawa jasad korban, Selasa (16/07/2019).

Orang tua korban, Nirwan (50) yang cukup merasa bersedih atas kepergian korban hal itu terlihat di raut wajahnya saat jasad korban diturunkan dari ambulans. Kepergian Irma Fitriani anak bungsu dari tiga bersaudara untuk selamanya membuat kedua orang tuanya sangat terpukul. Walaupun keduanya mengikhlaskan kepergian korban, namun sebagai orang tua Nirwan meminta tersangka IA (24) yang saat ini telah diamankan Polres Muba supaya dihukum seberat beratnya karena perlakuan tersangka terhadap korban sangat keji.

“Kami semua keluarga ikhlas atas kepergian Irma Fitriani untuk selamanya, namun sebagai orang tua kami meminta pelaku dihukum seberat beratnya,” pinta Nirwan.

Diketahui, musibah yang menimpa Irma Fitriani terjadi, Rabu (10/07/2019) sekitar pukul 09.45 Wib. Saat itu korban sedang bekerja ditoko pakaian di Kecamatan Babat Toman, tiba-tiba datang pelaku IA mantan kekasihnya langsung menyiramkan bahan bakar premium kearah tubuh korban dan menyulutkan korek api. Akibat perbuatan pelaku, tubuh korban mengalami luka bakar cukup parah dan pelaku setelah menjalankan aksinya langsung melarikan diri.

Tak berselang lama, pelaku didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polres Muba. Menurut pelaku IA, dirinya menjalin hubungan kekasih selama tujuh tahun. Merasa tidak terima karena diputuskan korban, pelaku nekat melukai Irma Fitriani dengan cara membakar korban saat bekerja di toko.

Laporan : Suni
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here