Kliksumatera.com, PALEMBANG – Minggu III Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangkanya.
“Dari 46 tersangka yang ditangkap, 36 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba, 10 orang pemakai, dan terdapat satu orang bandar narkoba. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1033,97 gram, 255 butir pil ekstasi dan ganja sebanyak 237,72 gram, dan ekstasi 456 butir,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres Musi Banyuasin menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 8 tersangka dan Polres Muara Enim dengan 6 LP dan 6 tersangka. Sedangkan yang tidak mengungkap kasus narkotika pada Minggu III tersebut yakni Polres Musi Rawas Utara.
“Lalu dari Polrestabes Palembang sebanyak 2 LP dengan 2 tersangka. Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel 2 lp dengan 2 tersangka, Polres Banyuasin 1 lp dengan 1 tersangka, Polres OI 1 lp dengan 1 tersangka, Polres OKI 1 lp dengan 3 tersangka, Polres Lahat 2 lp dengan 5 tersangka, Polres Prabumulih 3 lp dengan 3 tersangka, Polres Pagaralam 1 lp dengan 1 tersangka, Polres OKU 2 lp dengan 2 tersangka, Polres OKUS 2 Lp dengan 2 tersangka, Polres OKUT 1 lp dengan 1 tersangka, Polres Lubuk Linggau 2 lp dengan 4 tersangka, Polres Mura 3 lp dengan 3 tersangka, Polres Empat Lawang 1 lp dengan 1 tersangka, dan Polres Pali 1 lp dengan 1 tersangka.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 8.305 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali