Kliksumatera.com, SEKAYU- ‘’Kebusukan’’ vendor-Vendor pada PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) PT Wira Agung (PT WA) yang dipercaya melaksanakan pekerjaan persiapan konstruksi pembagunan Jalan Tol. Palembang – Tempino (Jambi) Ruas Desa Bukit Jaya C3 Sungai Lilin – Bayung Lincir terungkap, Tidak hanya di daerah Padang saja, pada beberapa daerah lainnya pun perusahaan vendor (subkont) ini selalu dinomorsatukan dan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Tol di Indonesia oleh PT HKI (Hutama Karya Infrastuktur), Selasa 31/12/24.
Diduga ‘’kebusukan’‘ yang dimaksud PT Wira Agung (PT WA karena diduga telah mengangkangi peraturan yang ditabrak dan diAbaikan. Hasil penelusuran media, PT Wira Agung di Desa Bukit Jaya C3 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan diduga belum mengantongi Perizinan UKL – UPL, PUPR, RSDM, DLH, Galian C, dan izin IUP Pelintasan Tanah Milik Perusahaan Tambang Batu Bara milik PT Bara Mutiara Prima (BMP). Material timbunan tanah untuk penimbunan areal kerja sebagian besar bersumber dari galian tidak berizin (illegal). 
Kapro PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) Muhron yang berkantor di Kota Betung Banyuasin saat dikonfirmasi via WhatsApp No O821 xxxxxxxx hanya menjawab singkat ‘’Ya nanti akan kami cek dulu.’’
Di sisi lain Manager PT Wira Agung (PT WA) TEDI SETIAWAN saat dikonfirmasi terkait Izin-izinnya di Rumah Makan Sate Lampung Srigunung mengatakan, izinnya masih diurus. ‘’Waduh! Belum keluar izinnya PT Wira Agung sudah berani mengerjakan Proyek Jalan Tol, alias Curi Start,’’ cetus Warga Sungai Lilin yang enggan disebutkan namanya.
Nah…Tidak dapat ditepis Lagi, adanya indikasi konspirasi antara pihak vendor-vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) dengan penegak hukum, sebab ada dugaan kegiatan terlarang tersebut disamarkan oleh oknum yang berkepentingan.
GIANTO WICAKSONO Ketua Puja Kesuma Muba ikut bicara. ‘’Kepada Pemerintah Muba dan Provinsi Sumatra Selatan, dan pihak terkait, minta agar Pekerjaan PT Wira Agung semua yang terkait dengan Pekerjaan Jalan Tol Ruas Sungai Lilin – Bayung kiranya dapat dihentikan sampai ada izin yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatra Selatan (DPRD Provinsi) juga kiranya dapat memanggil PT Wira Agung Agar dan dapat diberi sanksi tegas. Bahkan bila perlu dibacklist dan diganti pada PT lain yang telah memiliki izin dan syarat yang sah,’’ tegasnya.
Apalagi, kata Gianto Wicaksono, dalam kegiatan PT Wira Agung tersebut jelas sangat merugikan negara dan merusak lingkungan dan diduga PT Wira Agung juga tidak membayar retribusi Galian C ke Pemkab Musi Banyuasin. ‘’Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau pasaL 161 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan/atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineraL dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

