Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG- Sungguh miris nasib yang dialami oleh seorang balita berinisial Mawar (2), bocah yang sangat lucu dan menggemaskan ini mengalami pencabulan pada Kamis (02/12/21) di Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Diduga pelakunya adalah seorang remaja berinisial D (15) yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP. M.Tohirin mengatakan bahwa, perkara ini sudah dilaporkan orang tua korban dan masih dalam proses penyelidikan. “Untuk perkara memang sudah dilaporkan orang tua korban, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk korban juga sudah dilakukan visum namun hasil belum keluar,” katanya.
Di tempat terpisah, saat awak media ini menemui Kanit PPA Polres Empat Lawang, AIPDA Fahrul Rozi menambahkan, pelaku D belum ditangkap oleh Tim Polres Empat Lawang, dikarenakan korban dan saksi belum datang kembali ke kantor Polisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Korban baru melapor dan disuruh datang lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun belum datang ke kantor, jadi belum lengkap berkasnya sehingga belum bisa dinaikkan pada tingkat sidik,” ungkap Fahrul.
Pelaku yang masih di bawah umur ini dikenakan Pasal 82 UU RI Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Ipda Fahrul Rozi.
Laporan : B4R
Posting : Imam Ghazali

