Mirza Akhirnya Berterus Terang di Hadapan Majelis Hakim

0
85

Kliksumatera.com, PALEMBANG-Terpidana Mirza (37) warga Sako saat ditanya Majelis Hakim Efiyanto D SH MH sebagai ketua majelis dengan anggota Zulkifli SH MH dan Masriati SH MH, berterus terang terhadap kaitan asal usul harta kekayaan yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini SH MH bersama dengan Neny Karmila SH MH (15/01/2024). Pasal yang didakwakan JPU Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat sidang yang lalu Terpidana ini terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, ribuan butir dan puluhan kg dengan berat keseluruhan 27.377,37 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma tiga tujuh) gram. Sehingga pada Peradilan tingkat pertama dengan JPU Dede Muhammad Yasin SH MH, memutus dengan penjara Seumur Hidup oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH (15 September 2022) perkara Nomor 914/Pid.Sus/2022/PN Plg.

Kemudian pada tanggal Rabu Banding 19/10/2022 dengan Nomor 211/PID/2022/PT PLG, Mengadili, Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa (Terpidana saat ini) dan Penuntut Umum; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 914/Pid.Sus /2022/PN Plg tanggal 15/09/2022 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan: Menyatakan Terdakwa Mirza Bin Zaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya melebihi 5 gram; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mirza Bin Zaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun yang diucapkan Hakim Tinggi yang diketua Syamsul Ali SH MH.

Lalu JPU melakukan Kasasi dan hasil putusannya, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa MIRZA BIN ZAINI dan Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 211/PID/2022/PT PLG tanggal 19/10/2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 914/Pid.Sus/2022/PN Plg tanggal 15/09/2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama Seumur Hidup; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara; amar putusan diucapkan Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Sri Murwahyuni SH MH pada tanggal 07/02/2023.

Upaya hukum luar biasa pun Peninjauan Kembali ditempuh oleh Terdakwa (Terpidana saat ini) dan amar Putusannya telah keluar 05/09/2023 yang isinya sebagai berikut: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana MIRZA bin ZAINI tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara; hal tersebut Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr.Desnayety M SH MH. Sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga JPU Rini Purnamawaty SH MH, kini menghadirkan Terpidana Mirza bin Zaini untuk mengusut seluruh harta kekayaannya yang berasal dari penjualan Narkotika. Dan Ketika diperjelas majelis hakim perihal harta yang dimilikinya Terpidana berterus terang, semuanya berasal dari penjualan Narkotika diantaranya Rumah, Ruko, dan 1 unit mobil beserta tabungan yang berada di BCA.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here