Oleh : Adelusiana
Problem kebakaran lahan atau karhutla masih menjadi masalah saat ini, dimana karhutla kembali terjadi diberbagai wilayah sehingga menimbulkan bahaya seperti kenaikan kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) bahkan juga menganggu negara tetangga. El Nino memang berpengaruh, namun melihat berulangnya kasus selama beberapa tahun menunjukkan mitigasi belum berjalan optimal dan antisipatif.
Terjadinya kebakaran lahan tak semata-mata karena dampak El Nino atau pemanasan global saja, melainkan ada yang sengaja membakar hutan. Dikutip dari TEMPO.CO,JAKARTA walhi mencatat ada 900 perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan hutan. Lahan gambut dan hutan yang menjadi wilayah rentan tidak mendapatkan perlakuan atau perlindungan secara khusus,” Ully Artha.
Walhi, kata Ully, menyebut ada dua hal yang menyebabkan aksi pembakaran hutan, yaitu faktor yang di sengaja dan tidak sengaja. Di sengaja banyak dilakukan perusahaan, dengan melakukan pembakaran hutan untuk land clearing (pembukaan lahan) land clearing dengan membakar kata dia, maka biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah.
“Karena dengan land clearing membakar cost yang dikelurkan lebih murah ketimbang melakukan land clearing tidak membakar,” ucap Ully, Ahad, 20 Agustus 2023.
Alhasil dengan adanya El Nino ini banyak dari pengusaha memanfaatkan situasi saat ini, walaupun itu berdampak buruk bagi masyarakat. Tapi sayangnya para penguasa saat ini tidak bersungguh-sungguh dalam menangani karhutla yang terjadi saat ini, karena ini bukan kebakaran hutan yang pertama kalinya, tetapi terjadi berulang terus-menerus setiap tahunnya, karhutla terjadi di mana-mana sudah menjadi tontonan bagi masyarakat.
Kebakaran hutan/karhutla sudah hal yang lumrah terjadi ketika musim kemarau datang. Disaat musim kemarau selain kebakaran hutan/karhutla debu dan kabut asap pun sudah menjadi sarapan sehari-hari bagi masyarakat saat ini. Dampak dari kelalaian dalam menangani kebakaran hutan ini banyak masyarakat yang ikut merasakan.
Bahaya penyakit batuk dan sesak nafas pun ikut di rasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya pada anak-anak dan balita. Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terus bertambah di berbagai wilayah di Palembang khususnya kasus ISPA ini terus bertambah setiap hari nya tercatat 14.960 kasus.
Sungguh miris hidup di sistem demokrasi saat ini penguasa bukannya merangkul masyarakat tapi justru memukul rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang menyusahkan dan mencekik rakyat .
Tidak ada solusi yang bisa menyelesaikan problematika yang terjadi saat ini, tidak adanya keseriusan penguasa dalam menangani kasus kebakaran hutan/karhutla meskipun sudah berstatus darurat.
Islam Solusinya
Karena keseriusan mitigasi adalah satu keniscayaan dalam negara Islam, Mengingat larangan untuk membawa kemudharatan bagi setiap insan, RASULULLAH SAW bersabda :
“Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain.” (HR. Maliki no.1.234).
Islam mewajibkan negara menjadi pelindung atau pembela bagi rakyat akan berbagi bahaya yang mengancam di antaranya melalui kebijakan yang komprehensif dan solutif serta efektif.
Karena setiap individu tidak ada kebebasan mutlak dalam Islam. Setiap individu-individu wajib terikat dengan hukum syariat Islam. Di dalam sistem Islam individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat.
Manusia berserikat dengan 3 hal yaitu tanah (termasuk hutan), air, api (sumber energi = gas, batubara, minyak bumi, hasil tambang, dll)
Didalam Islam ke 3 ini adalah milik umum yang seharusnya di kelola oleh negara untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat. Apalagi untuk hutan dan lahan, seharusnya jika sudah 3 tahun tidak di fungsikan bukan malah di jual ke koorporasi, lalu di bukalah hutan dan lahan itu dengan cara dibakar. Sudahlah merugikan, menyengsarakan masyarakat juga.
Negara akan melakukan pengontrolan dan pengawasan setiap aktivitas yang bertujuan untuk memanfaatkan hutan, baik secara individu maupun kelompok. Didalam Islam negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang memberikan efek jera. Wallahu a’lam bisshowwab.

