MK Putuskan PSU di 4 TPS Pilkada PALI

0
383

Kliksumatera.com, PALI – Pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor 01 Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH mengucap rasa syukur atas tercapainya sebagian tuntutan pemohon yang dalam hal ini paslon nomor 01.

Dalam sidang putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, perkara nomor16/PHP.BUP-XIX/2021, Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun 2020, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, mengabulkan membatalkan hasil perolehan suara di 4 TPS serta memerintahkan KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tersebut.

Adapun 4 TPS tersebut adalah TPS 09 Desa Air Itam dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal, TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara dan TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here