
Kliksumatera.com, MARTAPURA- Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melaksanakan upacara secara virtual di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Sabtu (22/7/2022) sekira pukul 07.00 Wib.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara diikuti Kejaksaan RI dan diikuti secara virtual oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Pada kesempatan tersebut Presiden RI Ir. Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.
Dalam pidato, Presiden R.I Ir.Joko Widodo mengatakan, bahwa ”Bakti Bapak Ibu sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia.”
Usai melaksanakan upacara secara virtual, Kejaksaan Negeri OKU Timur menggelar press realease pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur pada tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Kajari, Andri Juliansyah, S.Kom., SH.,M.M.,M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H, M.H, M.S.i, Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, S.H, Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Arip Budiman, S.H, M.H, Kasi Datun Ali Mashuri, S.H, Kasi Barang-Bukti (BB) Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kajari Andri menyampaikan, untuk pencapaian kinerja bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2023 telah melaksanakan sebanyak 116 kali persidangan. “Pengertian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ada sebanyak dua perkara dan membentuk rumah restorative justice satu rumah RJ dan Balai rehabilitasi. Untuk bidang tindak pidana khusus sejak Januari 2023 telah menangani 4 perkara Penyelidikan dan 3 perkara penyidikan serta melimpahkan satu perkara penuntutan dan eksekusi tindak pidana korupsi,” terang Kajari Andri.
Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 30 juta. Sedangkan, untuk bidang perdata dan tata usaha negara (datun) sejak Januari 2023 telah melakukan penyelamatan keuangan negara masih belum ada, namun pemulihan keuangan negara itu sebesar 469.446.20085 rupiah. “Untuk bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut: Pemusnahan pada tanggal 20 Maret 2023; Perkara narkotika sebanyak 28 perkara; Untuk orang dan harta benda sebanyak 8 perkara; dan Untuk perkara ketertiban umum sebanyak 9 perkara. Totalnya adalah 45 perkara.
Kemudian, Pemusnahan Barang Bukti (BB), pada tanggal 20 Juli 2023 dengan rincian perkara yakni perkara pidana umum, Narkotika sebanyak 19 perkara, Orang dan harta benda sebanyak 18 perkara, Ketertiban umum sebanyak 8 perkara. Untuk bidang tindak pidana khusus pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana khusus yaitu sebanyak satu perkara jadi total pemusnahan 20/7/2023 sebanyak 46 perkara.
Masih dikatakan Kajari Andri, untuk penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri OKU Timur saat ini, terkait kasus di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ”Sedangkan untuk kasus Bawaslu, akan segera kita tetapkan tersangkanya, nanti kita rilis bersama rekan-rekan. Dan untuk penanganan kasus PTSL Desa Tanjung Agung Kecamatan Buay Madang Timur dengan tersangkanya seorang Oknum Kepala Desa, telah kita tetapkan,” Pungkas Kajari Andri.
Laporan : Mam
Editing : Imam Gazali
