Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
MENTERI PAN RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.
Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (pemda). Dia bilang kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat. “Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat.
Semuanya harus jelas anggarannya,” kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (25/1/2020) lalu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang menggaji tenaga honorer bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Salah satunya adalah daerah yang penghasilan asli daerah (PAD) nya kecil. Biasanya, daerah ini memenuhi kewajiban gaji dari dana transfer.
“Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji,” kata Paryono.
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
Menilik apa yang disampaikan oleh Menteri PAN RB menunjukkan Negara gagal mengatasi masalah penyaluran tenaga kerja.Karena pada awalnya rekrutmen adalah upaya mengurangi pengangguran sekaligus pemerintah mendapatkan tenaga yang mau di bayar rendah(sesuai budget Negara) karena belum berpengalaman atau karena janji di rekrut sebagai ASN.
Suatu fitrah jika manusia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, serta berusaha untuk mencari pekerjaan untuk bisa memperoleh kekayaan tersebut.
Dengan bekerja setiap individu dapat memenuhi hajat hidupnya, hajat hidup keluarganya, memberi pertolongan kepada kaumnya yang membutuhkan, berjalan di jalan Allah dan menegakan kalimah-Nya, sesuai dengan firman Allah :
والله فضل بعضكم على بعض فى الرزق فما الذ ين فضلو ا برادي رزقهم على ما ملكت ايمانهم فهم فية سواء افبنعمه الله يجحد ون
Artinya : Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rizki itu.
Jika pemerintah memandang rakyat secara ekonomis (menghitung untung rugi) sehingga menganggap sebagai beban anggaran, saat dihitung bahwa tenaganya bisa di ganti robot dengan biaya yang lebih ringan bagaimana mana mungkin bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Rakyat dan Pemerintah, Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Dalam Islam, rakyat selaku anggota masyarakat dan pemerintah selaku penguasa yang mengurusi berbagai problem rakyatnya adalah kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Berbagai program yang dicanangkan oleh pemerintah tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan sambutan ketaatan dari rakyat. Berbagai problem yang dihadapi oleh rakyat juga tak akan usai tanpa kepedulian dari pemerintah. Gayung bersambut antara pemerintah dan rakyatnya menjadi satu ketetapan yang harus dipertahankan.
Ka’b al-Akhbar rahimahumallah berkata, “Perumpamaan antara Islam, pemerintah, dan rakyat laksana kemah, tiang, dan tali pengikat berikut pasaknya. Kemah adalah Islam, tiang adalah pemerintah, sedangkan tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Tidaklah mungkin masingmasing dapat berdiri sendiri tanpa yang lainnya.” (Uyunul Akhbar karya al-Imam Ibnu Qutaibah 1/2)
Maka dari itu, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintahnya, dengan saling bekerja sama di atas Islam dan saling menunaikan hak serta kewajiban masing-masing, akan menciptakan kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Betapa indahnya bimbingan Islam dalam masalah ini. Sebuah aturan hidup dan jalan yang terang bagi manusia.
Merekrut dan menyeleksi Dalam Pandangan Islam
Hal ini merupakan persoalan yang krusial. Hal ini pernah diisyaratkan oleh Rosulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah. Rosulullah bersabda:
Ketika menyia-nyiakan amanah, maka tunggulah kehancuran. Dikatakan, hai Rosulullah, apa yang membuatnya sia-sia? Rosulullah bersabda : “ketika suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”
Pembahasan mengenai ijarah sebagai salah satu kegiatan muamalah, sebenarnya telah banyak dilakukan oleh ahli ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan agama Islam adalah sekumpulan aturan-aturan Allah yang mengatur kelangsungan hidup manusia dalam segala aspek baik individu maupun kolektif, karena syariat Islam merupakan manifestasi dari aqidah yang berupa aturan-aturan yang berhubungan dengan sesama manusia dalam bidang fiqh muamalah.
Islam sendiri mendorong umatnya untuk milih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan teknis yang dimiliki.
Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al Qoshos Ayat 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Calon pegawai haruslah dipilih berdasarkan kepatutan, kelayakan, persoalan ini pernah diingatkan Rasulullah dalam sabdanya: “Barang siapa memperkerjakan orang karena unsur nepotisme, padahal di sana terdapat orang yang lebih baik daripada orang tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya dan kaum muslimin.”
Dalam Hadist lain Rasulullah bersabda: “Barang siapa memperkerjakan satu orang di antara sepuluh orang, dan ia tahu bahwa di antara mereka terdapat orang yang lebih utama (patut dan layak), maka ia telah menipu Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin secara umum.”
Untuk mengetahui siapa yang paling layak dan patut menduduki sebuah jabatan atau pekerjaan, harus ditentukan maksud dan tujuan. Kemudian dipikirkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk memyempurnakan tujuan itu. Hal ini biasa dilakukan dengan membuat program-program atau langkah strategis untuk meraihnya. Dan ini berlaku pada jenis pekerjaan apa saja, Islam menuntutnya dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Maka rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer karena pegawai Negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Semua digaji dengan akad ijarah dengan gaji yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan.
Bila kas baituul maal tidak mencukupi, maka bisa ditarik dhoribah/pajak yang bersifat temporer. Di saat yang sama karena terbukanya lapangan kerja maka menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua karena Negara punya kewajibam untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik.
Wallahu a’lam bi shohab

