Nikah Beda Agama Semakin Mendapat Ruang dengan Jaminan Kebebasan

0
226

Oleh : Hj.Padliyati Siregar,ST

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan.

Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).

Kasus pernikahan beda agama bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak dari kalangan artis bahkan pejabat yang melakukannya dengan dalih suka sama suka ditambah dengan kebebasan HAM. Alhasil, kaum liberalis semakin membentangkan sayapnya.

Miris. Inilah realitas kehidupan dalam sistem sekular demokrasi. Agama yang dipisahkan dari kehidupan, serta demokrasi yang menjamin kebebasan berperilaku hingga menyalahi aturan yang telah ditetapkan Sang Pencipta.

Kehidupan pernikahan sedang menuju liberalisasi agama, ignore terhadap agama atau abai terhadap agama ketentuan agama itu hendak dihilangkan, hendak ditabrak.Kalau bahasa gampangnya agama itu sudah enggak penting.

Kebebasan berperilaku dan hasil dari cara pandang hidup saat ini ,menentukan perilaku yang ada, termasuk untuk mengatur pernikahan.

Maka jika yang kita gunakan adalah aturan Islam seluruhnya yang mengimani bahwa ada Allah SWT yang akan menilai segala perbuatan kita termasuk perihal perasaan ataupun cinta yang dibingkai dalam pernikahan, maka standar-standar yang ada harus sesuai dalil-dalil syariah yang Allah tetapkan.

Tidak ada perdebatan lagi jika yang diyakini adalah aturan dari Sang Pencipta.Berbeda, jika masih ada yang menganggap kurang dan tidak relevan aturan yang ditetapkan Sang Pencipta di zaman ini, dan itu hanya dalih agar nafsu yang mengatasnamakan cinta bisa tetap lolos walau melanggar ketetapan-Nya.

 

Hukum Pernikahan dengan Musyrikin

Pernikahan seorang muslim (laki-laki maupun perempuan) dengan pemeluk agama di luar Islam dan juga bukan pemeluk ahli kitab hukumnya adalah haram secara mutlak. Apakah ia pemeluk agama Hindu, Buddha, Konghucu, Majusi, Zoroaster, dan sebagainya.

Pemeluk agama seperti ini adalah orang-orang musyrik yang diharamkan pernikahan dengannya sebagaimana Firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 221,

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka…”

Haramnya pernikahan dengan musyrik, baik untuk muslim maupun muslimah adalah hal yang tidak ada perbedaan lagi karena nas-nas telah menjelaskan keharamannya. Namun, di kalangan Islam liberal ada penafsiran bahwa Hindu dan Buddha termasuk ahli kitab sebagaimana disampaikan Nurcholis Majid.

Pendapat ini lemah karena agama Hindu dan Buddha tidak mendapatkan kitab dari Allah (kitab samawi) melainkan kitab yang ditulis para pendirinya.

Dari pembahasan hukum menikah beda agama diatas, maka jelas haram hukumnya.Menggugat ketentuan ini sama dengan menggugat hukum syarak yang telah Allah tetapkan.

Menjadi kewajiban bagi negara untuk menolak pernikahan yang haram dalam pandangan agama karena negara wajib menjamin pelaksanaan hukum agama.

Hanya saja karena negara kita bukan negara yang menerapkan sistem Islam, perlindungan terhadap agama yang menjadi maksud dari penetapan hukum syarak ini tidak bisa dijaga.

Oleh sebab itu, untuk bisa menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna, termasuk hukum-hukum dalam pernikahan ini, kita harus menerapkan sistem Islam secara kafah. Jangan sampai karena kita mengabaikan hukum-hukum-Nya, membuat Allah murka dan menimpakan azab dalam bentuk berbagai kerusakan dalam kehidupan kaum muslim. Na’udzu billahi min dzalik!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here