Perkembangan Kasus KDRT
PALEMBANG, Kliksumatera.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa ibu dua anak, Gi terus berlanjut. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tim Kuasa Hukum Hj Nurmalah SH MH & Rekan dan Bambang Hariyanto SH MH & Rekan, kasus ini terus ditindaklanjuti pihak Polrestabes Palembang. “Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sekarang sudah dikirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan,” ujar Hj Nurmalah bersama timnya usai mendampingi kliennya Gi yang diperiksa di Polrestabes Palembang, Selasa (7/7).
Korban Gi didampingi orangtua dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah SH MH yang terdiri dari Hj Nurmalah SH MH, M Yusni SH, Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madinah SH, Endy Rahmatullah SH, Megawati Prabowo SH MKn, Elda Mutilawati SH, Nita Srimardani, SH, MKes. Sedangkan Kantor Bambang Hariyanto & Partner Law Firm yang terdiri dari Ahmad Samudra SH MH, Edwarsyah SH, Rika Destiny Sinaga SH MH, Yusuf Nursaid SH MH, Adam Baharsyah SH MKn, Anggun Sucipto SH MH, Diding Jalaludin SH, Ahmad Satria Utama SH Hasanul Arifin SH, Himawan Susanto R SH MH, Lusiana SH, Rina Sari SH, Jimmy Aria Permana SH, Bia Mangkudilaga, SH, Aulia Rusviannisa SH, Alfriansyah Airlangga SH.
Pantauan MS terhadap perkembangan korban Gi, sudah tampak tenang bahkan sudah terlihat bisa tersenyum. “Semangat ya, jangan khawatir tim kami akan selalu mengawal. Yakinlah bahwa kebenaran pasti datang,” kata Nurmalah seraya memegang pundak kliennya, Gi usai pemeriksaan.
Menurut Nurmalah, kliennya ini sudah tenang setelah mendapat pendampingan beberapa pihak seperti dari WCC Kota Palembang, Psikolog dari Dinas PPA Sumsel serta tim kuasa hukum yang mayoritas perempuan yang memberikan support penuh kepada korban Gi.
Masih menurut Nurmalah, berdasarkan surat resmi yang diterima pihaknya dari Polrestabes No SPDP/309/VII/2020Reskrim prihal pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 6 Juli 2020, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang proaktif menangani kasus ini. “Kami berharap pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal,” tambah Nurmalah.
Korban Gi melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Polsek Sukarami Palembang pada Senin 1 Juni 2020 lalu. Warga Jalan H Sanusi Lorong Mekar Perum Continen Regency Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami ke Polsek Sukarami Palembang, Minggu (24/5/2020) lalu setelah dipukuli sang suami yang berprofesi sebagai notaris. Menurut Gi, ia sudah lupa seberapa sering mendapat perlakukan kasar dari sang suami. (tim)

