Oknum ASN Muba Pelaku Pelecehan Disidangkan

0
256

Kliksumatera.com, SEKAYU- Rabu 28/07/2021, kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba yakni ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari Senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu Kecamatan Batang Hari Leko, hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 11.00 Wib.

Persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring, mengingat  Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Persidangan ini hanya dihadiri oleh Hendra Halomoan SH MH, selaku Hakim Ketua, Hakim Kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim Ketiga Arif Herdianto Kusumo SH MH.
Hadir juga pengacara dari Terdakwa ADC’ Rico Roberto SH, dan istri dari terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat SH MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu dan terdakwa ADC  mengikuti sidang ini dari Lembaga Pemasyarakatan kls II B Sekayu Musi Banyuasin.

Saat diwawancarai awak Media Hakim Ketua Hendra Halomoan, SH MH melalui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, SH MH mengatakan, hari ini baru pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan. Tersangka didakwa melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Kemudian diberi kesempatan kepada penasehat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau esepsi, namun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan tersebut. Jadi masih ditunda untuk agenda pembuktian dengan kehadiran dari para saksi. Inshaa Allah akan dilaksanakan kan pada hari Rabu selanjutnya yaitu tanggal 4 Agustus 2021 nanti.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here