kliksumatera.com, PALEMBANG, – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama AR (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DF.
Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan. “Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).
“Tersangka Inisial (AR), langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.
Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DF tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu, hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DF
Dalam aksinya, kata dia, tersangka Inisial AR yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DF pada September 2021 lalu. “Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka Inisial.AR kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah Bra Korban. “Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun penjara dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(yudi)