OTT, 4 Anggota Sabhara Polres Pagaralam Dihukum Sel 21 Hari

0
262

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Empat anggota Sabhara Polres Pagaralam yang tersangkut kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Briptu MG, Briptu MU, Bripda DAP, dan Bripda RS akhirnya dihukum sel selama 21 hari sesuai dengan keputusan sidang yang digelar di Mapolres, Senin (13/06) kemarin.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (14/06) membenarkan 4 anggota sabhara tersebut dijatuhi hukuman sel selama 21 hari.

Empat oknum tersebut diamankan oleh petugas saat akan menerima sejumlah uang dari korban di Wisata Gunung Dempo. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap orang berpacaran yakni A dan D pada 22 Mei 2022 lalu di Kawasan Wisata Gunung Dempo.

Sumber : pelitaekpres.com
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here