Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kontroversi pemberlakuan pajak pempek dan pecel lele yang diterapkan pemerintah Kota Palembang, akhirnya menuai protes dari berbagai macam kalangan masyarakat. Untuk menanggapi hal itu Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah (LKKPPD) menggelar diskusi panel, Selasa (23/07/2019).
Diskusi diikuti oleh pengusaha pempek Kota Palembang dan pengusaha kuliner lainnya, bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh pengamat politik Bagindo Togar dan Staf ahli Pemerintah Kota Palembang Suparman Romans.
Dalam sambutannya Suparman mengatakan, kebijakan tentang pajak pempek dan nasi bungkus cukup menuai kontroversi karena dianggap tidak melalui kajian yang tepat dan terbukti membuat masyarakat kebingungan dengan pajak ini.
“Seharusnya kebijakan ini melibatkan banyak pihak, apalagi dalam proses pengkajian, sebab dunia usaha sangat berpengaruh dengan kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Maju mundurnya sebab pajak menentukan pasar, yang dikhawatirkan daya beli konsumen,’’ jelas Suparman.
Senada dengan Suparman, Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang Yeni Anggraini yang dalam paparannya menambahkan, pajak yang akan diterapkan pemerintah Kota Palembang terutama pajak pempek, dirasakan sangat memberatkan. ‘’Apalagi selama dua bulan ini didatangi oleh pemerintah Kota Palembang untuk menyosialisasikan tentang pajak pempek ini. Namun ada hal yang membingungkan selain soal pajak ini karena ada keterlibatan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung tentang pajak pempek. Yang jadi pertanyaan besar para pedagang, apa hubungannya pedagang dengan KPK, seharusnya pengawasan pajak pedagang itu dari pemerintah setempat, terus nominal penghasilan yang kena pajak, mulai dari 3 juta perhari atau 3 juta perbulan ini saja belum jelas,” kata Yeni.
Yeni mengharapkan, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah Kota Palembang harus melalui kajian dan sosialisasi yang benar bukan terkesan terburu – buru. “Jangan membingungkan apalagi menakuti dengan hal yang tidak jelas dan akhirnya merugikan kami para pengusaha dan pedagang,” tutup Yeni.
Laporan : Ril
Editor/Posting : M. Riduan