Oleh : Eci Anggraini (Pendidik di Palembang)
Pro dan kontra terus mencuat terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan, dampak kebijakan ini terhadap inflasi dan ekonomi akan sangat minimal.
Febrio menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga inflasi sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yaitu di kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen. Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap kuat meski ada kenaikan PPN jadi 12 persen. Sebagai upaya mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah tersebut mencakup pemberian bantuan pangan, diskon tarif listrik, pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun untuk buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN untuk pembelian rumah tertentu, (Berisatu.com, Sabtu, 21/12/2024).
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonominya karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. Cara gampang mendapatkan dana segar guna menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak adalah dengan menjadikan pajak sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara. Wajar jika negara dengan gigih mendorong rakyat membayar pajak, bahkan mempropagandakan bahwa warga negara yang baik adalah yang taat pajak.
Negeri yang menganut sistem kapitalisme memang menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan kas negaranya. Kebutuhan pokok rakyatnya pun dikenai pajak—yang seharusnya dijamin oleh negara—malah “dipalak” oleh negara. Terbayang oleh kita yang akan terjadi kemudian jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan, tentu berbagai harga kebutuhan rakyat akan naik, padahal saat ini saja harganya sudah tinggi.
Pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara yang menganut kapitalisme. Padahal sesungguhnya, negeri kita ini kaya akan SDA yang jika dikelola dengan baik akan dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Ini karena SDA terkategori kepemilikan umum. Masalahnya, negeri ini telah salah dalam mengelola SDA yang justru diserahkan kepada asing. Alih-alih memberi kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis, dipaksa merogoh saku lebih dalam. Alhasil, jika kebijakan ini diterapkan, ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata dari penguasa atas rakyatnya.
Kenaikan tarif PPN jelas merupakan kebijakan yang zalim karena menambah beban berat masyarakat. Saat ini masyarakat sudah dibebani dengan kenaikan harga bahan pokok seperti beras, telur, dan sebagainya. Masyarakat juga sudah terpukul dengan adanya gelombang PHK. Kini masyarakat akan dibebani lagi dengan kenaikan tarif PPN.
Padahal Allah SWT melarang perbuatan zalim, “Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42).
Kezaliman terkait pajak memang luar biasa. Tidak tanggung-tanggung, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi se-ASEAN. Untuk saat ini, negara ASEAN yang mempunyai tarif PPN tertinggi adalah Filipina sebesar 12%. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10%, Laos 10%, dan Malaysia sebesar 6%. (Antara, 20-3-2024). Jika jadi naik, tarif PPN Indonesia akan sama dengan Filipina dan menjadi yang tertinggi se-Asia Tenggara.
Alasan pemerintah menaikkan tarif PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Yang menjadi pertanyaan, untuk menaikkan pendapatan negara, mengapa harus dengan menaikkan tarif pajak? Mengapa tidak mengoptimalkan opsi pendapatan yang lain?
Pemerintah seolah kehabisan ide untuk alternatif meningkatkan pendapatan negara sehingga solusinya selalu pajak, selain utang. Seolah-olah tidak ada solusi lain yang bisa ditempuh.
Padahal sebenarnya solusi itu ada di depan mata, tetapi “tertutupi oleh kabut” pemikiran kapitalisme yang menjadikan pajak dan utang sebagai solusi tunggal masalah defisit APBN. Pemerintah yang sudah terdominasi pemikiran kapitalisme memandang seolah tidak ada jalan lain selain menaikkan pajak. Sebenarnya, bukannya tidak ada alternatif solusi yang lain, tetapi pemerintah memang tidak mau memikirkan solusi lain di luar “kotak” kapitalisme.
Sejatinya, solusi itu ada dalam Islam. Yaitu dengan penerapan sistem Islam kafah, termasuk dalam bidang ekonomi. Negara di dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki 15 pos pendapatan.
Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).
Kedua, bagian pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Ketiga, bagian sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.
Jika pemerintah mau mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, negara akan mendapatkan pemasukan yang besar sehingga tidak perlu utang dan menaikkan pajak.
Di dalam sistem Islam, dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong. Oleh karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama. Khilafah tidak akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara terus-menerus sebagaimana negara kapitalis saat ini. Demikianlah, sistem Islam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat hingga mewujud nyata. Wallahualam bissawab.

