Pakai Sandal Jepi Saat Jam Kerja, ASN dan THL Bakal Kena Sanksi

0
637

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honor Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuasin dituntut disiplin dan patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Namun sayangnya masih ada sejumlah pegawai di dinas-dinas dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membandel dan menganggap hal demikian sepele sehingga pada waktu kerja tidak menggunakan sepatu.

Oleh karena itu terkait dengan hal tersebut, Satpol PP Banyuasin melakukan Sidak ke dinas-dinas guna memberikan tindakan langsung terhadap pegawai yang melanggar aturan tersebut.

“Demi menjalankan aturan Perda yang berlaku, saya bersama anggota terjun langsung melakukan sidak ke dinas-dinas untuk memberikan tindakan kepada pegawai yang memakai sendal jepit,” ujar Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi, Rabu (25/09).

Satu–persatu pegawai yang kedapatan pakai sendal lari tunggang-langgang melihat kedatangan Kasat Pol PP Indra Hadi dan anggota yang kedapatan pakai sendal untuk diberikan teguran dan sanksi menjinjing sandal masuk ke kantor. “Dengan dilaksanakan sidak kali ini bisa menimbulkan efek jera bagi pegawai-pegawai membandel,” tegas Indra Hadi.

Indra Hadi mengimbau agar sebagai pelayanan masyarakat bisa menjadi pusat contoh masyarakat dengan dedikasi yang tinggi. “Pegawai wajib taat dan patuh aturan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa terkecuali. Jadi, kita minta pegawai pakai sepatu dan atribut lengkap pada jam kerja,” tukasnya.

Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here