Paksa Kepsek Beli Kaus dan Spanduk, Ratu Dewa Panggil Kadis & Sekdis Pendidikan dengan Dugaan Pungli

0
187

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Sekda Kota Palembang Ratu Dewa sudah meminta Inspektorat untuk memanggil Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan Kota Palembang, untuk mengklarifikasi soal dugaan pungli tersebut. “Dipanggil segera mungkin, baik kadin maupun sekdin,” kata dia.

Setelah mendapat laporan sebagai ketua tim penjatuhan hukum disiplin dan ketua baperjakat akan melaporkan ke Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian. “Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Jangan sesekali memberatkan para kepala sekolah dan para siswa juga para orang tuanya,” tegas Sekda.

Viral surat terbuka dari kepala sekolah untuk Walikota Palembang Harnojoyo soal dugaan punggutan liar di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Di dalam surat yang beredar tersebut kepala sekolah mengaku keberatan, apalagi mereka di sekolah tidak memungut apapun dari siswa semuanya gratis sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pemkot Palembang.

Adapun pungutan yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan meliputi pembelian baju kaos untuk peringatan HUT Hari Guru sebesar Rp 250.000 per lembar.

Selain itu pihak guru juga dipaksa membeli spanduk sebesar Rp 150.000 per lembar untuk peringatan HUT KORPRI. Anehnya kegiatan itu sudah lewat tapi masih disuruh membeli spanduk tersebut.

Selanjutnya para kepsek juga mengeluhkan soal sidak yang dilakukan secara berombongan ke sekolah sekolah, namun saat pulang mereka meminta uang transport. “Kami minta panggil oknum oknum ini,” tulis kepsek seperti dikutip Sripoku.com, Kamis (15/12/2022).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Arianto membantah isu soal pungli ke kepala sekolah.

Menurut dia, kegiatan HGN berupa jalan santai dibantu sponsor dan beberapa kepsek maupun perusahaan secara sukarela. “Tidak ada pungli, tidak betul itu,” kata dia, Kamis (15/12/2022).

Selain itu kata dia saat ini sedang ada kegiatan verifikasi BOS, adapun tim yang ditunjuk pengawas keuangan yang sesuai dengan juknis untuk evaluasi. “Untuk kegiatan ini Disdik sudah mengeluarkan surat larangan pada 22 November tidak boleh ada punggutan,” ujarnya.

Bahkan tidak dibenarkan staf Disdik yang tidak memiliki surat tugas datang ke sekolah dan tidak boleh dilayani.

Sumber: Sripoku.com
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here