Kliksumatera.com, BANYUASIN— Bupati Banyuasin telah menginstruksikan kepada Satpol PP Banyuasin untuk menyurati Camat se-Kabupaten Banyuasin tentang prihal hajatan yang mengumpulkan orang banyak. Ini berlaku pada masa pandemi dan apabila nanti Covid-19 selesai, maka dipersilakan kembali normal seperti biasa, demi kesehatan kita semua dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Abdul Aziz, SH M.Si melalui Kasi Penegak Satpol PP Bustanil Arfin, S.Sos., M.Si, Kamis (15/10).
Menurut Bustanil, sesuai dengan imbauan Bupati Banyuasin nomor : 338/3680/Satpol PP – Damkar/2020 ditujukan kepada camat se-Kabupaten Banyuasin, bahwa untuk hiburan siang diperbolehkan dari pukul 07.00-16.00 WIB.
Dan tamu undangan dibatasi hanya 50 persen di dalam ruangan dari 100 persen tamu undangan.
Bustanil Arifin juga menjelaskan yang mana menindaklanjuti Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
Juga Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Deseas-19 di tempat pernikahan/hajatan, kafe, dan lain-lain, yang sifatnya mengumpulkan orang banyak agar mematuhi peraturan Protokol Kesehatan.
Kata dia, setiap pertemuan atau mobilitas orang untuk acara khusus sosial budaya, hiburan, olah raga, pernikahan yang bukan dirumah, konser musik dan pertunjukan harus mengajukan proposal rencana Pelaksanaan Kegiatan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut akan menerbitkan protokol pencegahan Covid-19 dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan merinci peraturan dan tata kelola perlindungan/protokol kesehatan yang diperlukan pada kesehatan tersebut,” terangnya.
Kemudian penyelenggara pertemuan dengan pengumpulan/mobilitas orang harus mematuhi protokol kesehatan. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area dan melarang mereka yang bersuhu > 37.5 derajat celcius untuk memasuki acara tersebut dan Tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut meliputi batasi jumlah orang masuk,lakukan pengaturan menjaga jarak fisik minimal 1 meter, hindari kontak fisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, dan sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi nontunai dan gunakan penanda jarak karpet dan bahan lantai lainnya untuk menciptakan pysical distancing.
Selanjutnya menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau bahan pencuci tangan hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di tempat acara. Gunakan tempat dan alat makan sekali makan. Untuk tempat yang dilaksanakan kegiatan 50% tamu undangan dari luas tempat acara.
Untuk hiburan rakyat yang mengumpulkan massa lanjut dia, hanya diperbolehkan pagi 07.00 WIB sampai dengan siang 16.00 WIB, dan Pemerintah Desa/Kelurahan, kecamatan tidak memperbolehkan atau memberi izin keramaian pada acara pernikahan, konser pada malam hari, guna menghambat/mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuasin.
“Apabila penyelenggara tidak melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai pasal 20 huruf c, yaitu pertemuan yang diselenggarakan dengan tidak mematuhi aturan/protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi Penegak Hukum dan atau Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali