Kliksumatera.com, PALEMBANG- Perkara korupsi di tubuh Bank Sumselbabel atas nama Terdakwa Tajudin alias Timoty (42) Kepala Bagian Pengembangan Devisi Teknologi Informasi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPD Sumselbabel), telah disidangkan dan didakwa (14/02/2019) lalu melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2015-2018. Total dana yang diperkirakan raup 10,47 milliar rupiah dan diperhitungkan jadi kerugian Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah SH MH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang (14/02/2019), menyatakan perbuatan Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman pidana yang didakwakan JPU kepada Terdakwa paling lama pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 1 tahun, serta pidana denda sedikitnya 50 juta rupiah hingga 1 milliar rupiah.
Atas dawaan JPU, Terdakwa melalalui Pengacaranya (PH) Fadli SH langsung menyatakan eksepsi. Menurut PH bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar UU Perbankkan bukan UU Tipikor. “kami akan melakukan sanggahan terhadap tuduhan jpu pada klien kami, nanti poin-poin apa yang menjadi keberatan kita akan kita bacakan dalam agenda persidangan berikutnya, salah satunya adalah tentang penerapan uu tipikor, menurut kita uu yang seharusnya didakwakan adalah uu perbankkan,” kata Padli usai persidangan berlangsung.
Terkait dengan perbuatan Terdakwa uu mana yang sepantasnya diterapkan, secara terpisah Penkum Kejati (15/02/2019) H Hutajulu di ruangan kerjanya mengatakan bahwa hal teraebut tergantung pada kasusnya. “Pertimbangan mengapa uu tipikor yang dipakai jpu untuk mendakwa Terdakwa adalah utamanya agar dana negara yang raup itu dapat kembali, terkait aset perbankkan sudah merupakan aset negara karena dijamin oleh negara, termasuk uang tabungan nasabah sekalipun, sudah merupakan aset perbankan yang bersangkutan, jadi apabila hilang atau dikorup pejabat, maka jelas merugikan keuangan negara,” jelasnya kepada media ini.
Sumber : MR
Editor/Posting : Imam Ghazali