Pejabat  Eselon IV Akan Beralih Ke Fungsional

0
289

Hal ini dibahas dalam Rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (21/6/2021) di rumah Dinas Walikota Palembang.

“Tetapi kita lihat juga di rumpun jabatannya masing-masing yang berkesesuaian. Perubahan dan penyederhanaan dari Administrasi ke Fungsional itu mayoritas didominasi oleh Eselon IV,” kata Ratu Dewa.

Dewa menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat birokrasi instruksi dari Kementerian Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI, yang mana  diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat.

“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.

Nah untuk di Pemkot Palembang ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan rumpun jabatan yang dimungkinan akan dilakukan penyederhanaan struktur dari Administrasi ke Fungsional, diantaranya Dinas Pendidikan, Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPKAD ataupun BPPD.

“Karena dia ada empat model sesuai ketetapan yang bisa berpindah dari Administrasi ke Fungsional,” ungkapnya.

Ditegaskan Dewa, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasarkan Permenpan Nomor 19 tahun 2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN.

“Pejabat struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan,” ucapnya.

Pengalihan ini dilakukan agar ASN bekerja secara obyektif dan proporsional berdasarkan tupoksinya, sehingga diharapkan melalui penyederhanaan birokrasi ini para ASN bekerja secara profesional dan memperoleh gaji berdasarkan beban kerja.

Sebelumnya,  Dewa menjelaskan,  pihaknya sebelumnya juga telah melakukan FGD se-Sumatera Selatan terkait penyederhanaan struktur tersebut dan memprioritaskan tingkat jabatan masing-masing OPD di Eselon IV, dari Administrasi ke Fungsional.

“Akhir bulan ini kita akan menyerahkan dokumem itu ke Pemerintaj Provinsi,” jelasnya.

Dewa mencontohkan, jika dalam satu bidang di OPD, ada tiga orang Eselon IV maka dia akan diambil satu saja Eselon IV di bidang tersebut. Artinya jika OPD tersebut ada 4 Bidang, maka harus ada 4 orang Eselon IV yang kembali ke Fungsional.

“Meskipun dilakukannya penyederhanaan, hak dan kewajiban akan tetap diterima oleh jabatan Fungsional seperti Struktural dan tidak akan dirugikan.Sehingga jabatan dia sebagai Kasi atau Kasubag itu dia tetap mendapatkan hak yang sama,” tuturnya.(ira)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here