Pelaku Curanmor di Muara Telang Tertangkap

0
279

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Di wilayah hukum Polsek Muara Telang Kabupaten Banyuasin sedang marak aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini menimpa korban an Mahmud Marwoto, umur 45 tahun, pekerjaan petani, alamat Jalur 6 RT 04 Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Kronologi kejadiannya pada hari Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di jalur 6 Telang Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-putih Nopol BG 2875 JAR yang berada di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih melekat di motor.

Kemudian, modus operandi pelakunya an Hendra Wahyudi (alias) Mandra bin Yadi mengambil sepeda motor tersebut, lalu pergi mengarah ke pelabuhan ketek. Pada saat itu sempat dikejar oleh saksi Agus Edi Santoso namun tidak berhasil kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang sehingga Kapolsek memerintahkan Kanitreskrim dan anggota untuk menghubungi pelabuhan penyeberangan di 5 Titik akses keluar masuk ke jalur Muara Telang.

Tak berselang beberapa waktu pelaku bersama sepeda motor curiannya tersebut akan menyebrang di pelabuhan jembatan 7 jalur. Namun pada saat bersamaan sempat difoto oleh penjaga penyebrangan tetapi si pelaku dengan gelagat mencurigakan mengetahui perihal itu lalu mencoba memutar balik arah ke arah pelabuhan Desa Sebalik.

Tetapi tak ayal, warga sudah terlalu banyak mencari serta menyebar orang untuk menangkap si pelaku. Tanpa pikir panjang si pelaku meninggalkan motor hasi curiannya dan si pelaku melarikan diri.

Keesokan harinya pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB anggota Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa si pelaku bersembunyi di sebuah pondok yang berada di areal kebun jagung. Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Telang IPTU Kemas Junaidi SH memerintahkan Kanitreskrim IPTU Fahrizal SH beserta anggotanya melakukan pengepungan dibantu oleh warga. Namun pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan beserta barang bukti curiannya.

Dijelaskan juga bahwasannya pelaku merupakan residivis curanmor yang acap kali melakukan aksi serupa di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda Dasar hukum LP/B.15/VIII/2022/SUMSEL/BANYUASIN/SEK M.TELANG tanggal 26 Agustus 2022 Pasal yang di sangkahkan pasal 365 KUHP Bravo Polri Presisi, Bravo Polsek Muara Telang.

Sumber : BUSEREKSPOSE.COM
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here