Pelaku Curas dan Penadah Ditangkap Jajaran Reskrim Polres Lahat

0
132

Kliksumatera.com, LAHAT– Jajaran unit Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE, beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana.

Bermodalkan LP/B-215/X/2021/Res Lahat/Polda Sumsel/tanggal 03 Oktober 2021, waktu kejadian hari Ahad sekitar pukul 05.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) pinggir Rel Kereta Api arah Trowongan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, disampaikan Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Buddi Agus SE dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan terhadap tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 365 KUHPidana dan terduga selaku 480 KUHPidana.

Dijelaskan Buddi Agus, usai mendapat laporan dari korban Elius Caesar (31) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dan mendengarkan keterangan saksi Sastrawan (37) warga Desa Cawang Baru Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam. Setelah dilakukan Lidik kata Buddi Agus, anak yang berkonflik dengan hukum terungkaplah AA (16) status pelajar warga Jl Kutilang No 72 RT 14 RW 03 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Sedangkan untuk terduga penadah 480 KUHPidana dijelaskannya, Wilham Ari (31) buruh warga Jl Kamboja Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Buddi Agus menegaskan, untuk kronologis kejadian pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 05.30 WIB, di pinggir Rel Kereta Api arah Trowongan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Curas yang mana pada saat korban bersama temannya sedang berkendara sepeda motor, dengan tujuan ingin mengambil sarapan.

Lalu, saat di jalan tiba-tiba datanglah dua orang laki-laki memanggil, korban pun berhenti. Kemudian pelaku mengambil tas milik korban dan menusuk perut korban di sebelah kiri. Sedangkan, temannya korban berhasil melarikan diri. Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Buddi Agus, untuk kronologis penangkapan pada Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB telah mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum AA oleh Team Opsnal Polres Lahat, tepatnya di rumah korban yang berada di Jl Kutilang No 72 RT 14 RW 03 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, tanpa mengulur waktu lagi AA langsung digelandang ke Polres Lahat guna diperiksa lebih lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selain tersangka AA juga si penadah 480 KUHPidana, serta 1 unit Handphone Merk Realmi 5 I warna hijau dengan IMEI 1: 866515040097792, IMEI 2: 866515040097784, dan 1 buah besi berbentuk pipih yang berujung lancip warna hitam dan panjang kurang lebih 25 CM telah kita amankan di Polres Lahat,” pungkasnya.

Laporan : Idham/Novita
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here