Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Akhirnya Ditangkap

0
557

Kliksumatera.com, LAHAT- Polsek Rambang Lubai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang berinisial AJS (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana, Jumat (24/01/2020).

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp 24 inch, 1 (satu) Set PS (Playstation 2), dan 1 (satu) buah Handpone Merk Advan di dalam rumah korban bernama Hermanto (28) Dusun II Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim.

Pelapor mengetahui pencurian tersebut setelah pulang dari Desa Sukamerindu Kec. Lubai Kab. Muara Enim. Dia terkejut setelah masuk ke dalam rumah dan melihat bahwa barang-barang miliknya tersebut hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedik Irawan SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Pondok kebun milik warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab Muara Enim.

Akhirnya, pelaku ditangkap saat sedang dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor di kebun sawit milik warga.

Pada saat anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Rambang Lubai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here