* Oleh Jajaran Dirkrimum Polda Sumsel
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pelaku pemalak yang beraksi di Macan Lindungan saat diamankan Polsek IB I Polrestabes Palembang hingga mengeroyok anggota Polisi IB I yang mengakibatkan korban luka di bagian dada kiri, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Jatanras Polda Sumsel. Pelaku yang bernama Roni usai melukai polisi, sempat melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di daerah Kabupaten Pali.
Diketahui, tanggal 17 Desember 2019 hari Selasa pukul 22.00 WIB yang lalu anggota Polsek IB I mendapatkan laporan dari warga ada sekelompok orang pemalak yang beraksi di simpang Macan Lindungan. Anggota Polsek IB I langsung bergerak menuju TKP dan melaksanakan giat hunting lalu melihat pelaku dan temannya menaiki satu mobil truk yang berhenti di lampu merah. Lalu korban yang merupakan anggota Polsek IB I mendekati tersangka, tapi pelaku bersama temannya yang lain langsung melakukan pengeroyokan kepada korban dengan tiba-tiba langsung menusukkan pisau dan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka serius di bagian dada dan kepalanya. Hal itu terungkap dalam pres rilis Dirkrimum Polda Sumsel, Selasa (28/01/20).
Lalu, menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, saat kejadian anggota Polsek IB I yang bernama Eko Linardi mengamankan salah satu tersangka. Tapi, korban saat itu langsung dikeroyok oleh tersangka lainnya.
Kasubdit Kompol Suryadi Kriminal Umum mengatakan, ada dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polrestabes Polsek IB I, tersangka pertama yang bernama April Hermanto (17) warga Jalan Macan Lindungan Palembang yang sudah diamankan oleh Polsek IB I dan satu tersangka lagi bernama Roni (18) warga Jalan Macan Lindungan yang saat ini sudah diamankan oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Kedua pelaku inilah yang sering melakukan pemalakan di daerah Macam Lindungan dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polsek IB I. Saat kejadian, satu berhasil diamankan oleh Polsek IB I dan satu tersangka yang bernama Roni ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Pali Sumatera Selatan di wilayah Desa Talang Beton Kecamatan Penukal Utara di rumah keluarganya. Pada saat diamankan Pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan berlari menghindari petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku satunya yang bernama April Hermanto ini merupakan anak yang selalu bermasalah dengan hukum.
Kompol Suryadi menambahkan barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis pisau cap garpu panjang lebih kurang 15 cm. ”Dan tersangka kami kenakan dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun penjara,” tandas Suryadi.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali