Pelaku Seksual Akan Dipasangkan Chip Dalam Alat Vitalnya

0
211

* Terungkap pada Sosialisasi UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak di Banyuasin III

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyuasin, (DPPKBPPA) bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi UU No 35 tahun 2014. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas PPKBPPA Kabupaten Banyuasin, Dra. Hj. Yosi zartini MM dan Ketua KPAD Banyuasin, Martopo Yusuf SH.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Banyuasin III, Santo MSi, Kepala Desa Perwakilan di Kecamatan Banyuasin III, dan Lurah yang ada di Kecamatan Banyuasin. Diharapkan dari kegiatan ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan sehingga tumbuh kembang anak dan kebebasan berekspresi perempuan dapat terpenuhi.

“Sosialisasi UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak ini sangat tepat bila pesertanya para Kepala Desa dan Kepala Desa terpilih, sebab UU ini nantinya bisa disampaikan ke masyarakat, dan nantinya akan dijumpai oleh para Kepala Desa di Desa mereka masing-masing, seperti penganiayaan anak, kekerasan terhadap istri, namun saya berharap hal tersebut tidak terjadi,” ujar Sekretaris Camat Banyuasin III, Santo. SSos, mewakili Camat Banyuasin III, Akhmad Rosyadi SE MM ketika membuka kegiatan sosialisasi UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Balai Penyuluhan KB, Banyuasin III, Selasa (14/12/21).

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyuasin, (DPPKBPPA) Dra. Hj. Yosi Zartini MM mengatakan, pihaknya bersikap tegas terhadap pelaku pedofil, kekerasan seksual terhadap perempuan yang menyebabkan perempuan menjadi korban.

Pelaku seksual, misalnya anak kandung atau orang terdekat hukumnya lebih berat, pelaku akan dipasangkan chip, bila pelaku mendekati perempuan maka akan berbunyi chip tersebut yang diletakkan di dalam alat vital pelaku tersebut.

Yosi menjelaskan kepada peserta sosialisasi, didalam UU No 35 tahun 2014 bahwa pernikahan dini bagi remaja berbahaya karena persiapan fisik bagi remaja yang akan mengandung janin, kemudian timbulnya penyakit alat kelamin lainnya.

“Didalam UU No 35 tahun 2014 ini juga mengatur tentang pernikahan usia dini, saya berpesan agar anak-anak di Banyuasin ini menikah di atas usia yang telah diatur oleh UU seperti usia 17 tahun ke atas, agar rahimnya bisa menerima dan siap mengandung janin yang akan dia lahirkan, bila dibawah umur maka kita khawatirkan akan terjadi pendarahan,” ujarnya.

Yosi berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap istri serta menikahkan anak di usia dini.

“Saya minta tolong kepada Kepala Desa semua sampaikan kepada masyarakat semua sosialisasi ini disampaikan ke masyarakat, agar kasus kekerasan anak, seksual, pencabulan dan perkosaan tidak lagi terjadi. Bila masyarakat menemukan kekerasan, pelaku pemerkosaan silakan laporkan baik ke Polres Banyuasin, maupun ke KPAD Banyuasin yang berada di Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin, kami bertindak tegas bila anak-anak menjadi korban asusila,” tegasnya.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah, (KPAD) Kabupaten Banyuasin Martopo Yusuf, SH mengatakan bahwa tumbuh kembang anak telah diatur oleh UU dan Strata sosial bagi perempuan tidak terkucilkan. “Dalam UU tumbuh kembang anak sudah diatur, hak mendapatkan kasih sayang, hak mendapatkan pendidikan, hak beribadah, hak berekspresi, jadi jelas hak-hak anak sangat penting untuk dijaga, kami dari KPAD Kabupaten Banyuasin sangat mengecam tindakan yang merugikan anak-anak,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here