Pelangi di Institusi Negara

0
343

Oleh : Irohima

LAGI-LAGI kaum pelangi beraksi, tak henti-hentinya mereka memperjuangkan pengakuan dan penerimaan dari masyarakat akan keberadaan mereka. Baru-baru ini reaksi keras mereka lontarkan terkait keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap CPNS dengan orientasi seksual LGBT. Kebijakan Kejaksaan Agung terkait persyaratan khusus dalam penerimaan kementrian Perdagangan dan Kejaksaan Agung menuai kontroversi dan tak sedikit kecaman. Setara Institute menilai bahwa larangan peserta LGBT dalam seleksi CPNS 2019 sebagai tindakan diskriminatif, sementara Ketua Arus Pelangi, Ryan Korbarri menilai bahwa bentuk pengecualian terhadap kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda ataupun transgender dalam syarat penerimaan CPNS adalah bentuk diskriminasi terhadap LGBT dalam konteks mereka sebagai warga negara. Menurut Ryan LGBT merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga lain dan persyaratan khusus tersebut sama saja dengan menutup akses pekerjaan formal dan penghidupan bagi kaum LGBT.

Di sisi lain pihak Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan LGBT mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan pada institusi kementrian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik. Menurut Mukti, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ketentuan itu dibuat karena diduga berpotensi menggganggu kinerja calon pegawai. Seperti misalnya seorang Jaksa yang sehari – harinya bergelut dengan para tahanan dan terpidana harus memiliki karakteristik yang profesional, tangguh dan sigap. Dan ketika seorang Jaksa memiliki “perbedaan”, dikhawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu pihak Kejagung memberlakukan persyaratan khusus dalam tes CPNS.

LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi dikalangan non-heteroseksual, LGBT merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Istilah LGBT digunakan sejak tahun 1990 untuk menggantikan frasa komunitas gay atau komunitas yang memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis. Jika gay adalah sebutan bagi pria penyuka sesama pria, lesbian adalah sebutan bagi wanita yang menyukai sesama wanita, sementara biseksual adalah sebutan bagi orang yang bisa tertarik dengan laki laki ataupun perempuan.

Transgender sendiri merupakan istilah untuk orang yang cara berprilaku atau berpenampilan berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Menurut Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita Moeloek, perilaku LGBT dari sisi kesehatan sangat tidak dibenarkan dan bukan jenis gangguan kejiwaan melainkan masalah kejiwaan. Prilaku LGBT adalah perilaku seks yang menyimpang yang tidak hanya membahayakan kesehatan dan kelangsungan populasi manusia namun juga bertentangan dengan ajaran dan nilai nilai agama manapun. LGBT sangat ditentang keras namun pertumbuhan komunitas ini begitu pesat, khususnya di Indonesia, meski tak secara detail diketahui jumlahnya namun kabar terbaru menyebutkan di Sumatera Barat saja terdapat 18 ribu pelaku LGBT.

Mengutip data Kementrian Kesehatan, jumlah gay di tahun 2012 diprediksi ada 1 juta orang. Data itu naik dari tahun ke tahun. Keberadaan mereka tersebar secara sporadis dan paling banyak terdapat di kota kota besar. Penyebaran mereka yang begitu cepat bisa karena beberapa faktor. Seseorang yang normal bisa saja menjadi pelaku LGBT karena lingkungan pergaulan dan faktor keluarga, berada di lingkungan dikelilingi banyak nya pelaku LGBT tentu sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan seseorang.

Perilaku seks yang menyimpang akan berdampak negatif bagi kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit yang mematikan seperti HIV/AIDS, kanker dubur, kanker mulut, Meningitis (radang selaput otak) dan sebagainya. Perilaku ini juga menimbulkan munculnya banyak kasus pelecehan seksual, bahkan terhadap anak anak. Dalam masalah pendidikan pelaku LGBT pun biasanya mengalami putus sekolah.

Para pelaku LGBT dari dulu hingga kini tak pernah berhenti dan terus saja memperjuangkan eksistensi mereka dan juga selalu berusaha mendapatkan pengakuan dan penerimaan masyarakat. Mereka bergerilya dalam setiap aktivitasnya. Sepak terjang mereka kini telah merambah ke dunia pekerjaan formal semisal CPNS. Meski Kejagung memiliki landasan yuridis untuk melarang CPNS dari kalangan LGBT namun sikap tegas ini justru ditentang oleh berbagai pihak dan beberapa partai di pemerintahan bahkan pimpinan partai Islam sendiri, sungguh miris, negara yang berpenduduk mayoritas islam yang dalam ajarannya sangat mengutuk perilaku LGBT, namun pendukung komunitas ini justru bermunculan dari berbagai organisasi atau elemen masyarakat. Berbagai media liberal juga turut mengecam keputusan Kejagung dan menganggap regulasi ini diskriminatif, tidak bertransformasi dengan perubahan tipologi mayarakat.

Sungguh liberalisasi seksual tengah massif dilakukan di negeri ini, tak peduli meski kerusakan terjadi dimana-mana, serta bahaya yang mengancam generasi penerus sama sekali tak diindahkan. Di bawah sistem kapitalistik, moralitas dikesampingkan, agama dipisahkan dari kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM. Lengkap sudah kerusakan negeri ini, kekacauan terjadi hampir di setiap aspek kehidupan termasuk moralitas anak bangsa. LGBT yang harusnya kita berantas namun sekarang mereka diberi ruang. LGBT yang jelas jelas berbahaya dan bertentangan dengan agama malah dirangkul dan di dukung dengan dalih HAM.

Dalam Islam, LGBT merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran Allah SWT karena sudah menyalahi fitrah serta menimbulkan bahaya yang sangat luar biasa baik dalam moral, aqidah, akhlaq maupun kehidupan sosialnya serta berdampak buruk bagi kehidupan di masa mendatang. Perilaku LGBT sudah ada sejak zaman Nabi Luth As dan dalam Alquran telah dijelaskan bahwa Allah SWT telah menimpakan azab yang pedih pada kaum Nabi Luth saat itu.Bahkan Rasulullah SAW bersabda : ”Barang siapa yang telah mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang telah dilakukan oleh kaum Nabi Luth A.S maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut”. Hal tersebut menunjukkan bahwa prilaku LGBT adalah prilaku yang terkutuk.

Allah SWT menciptakan manusia berpasang pasangan dengan tujuan untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. (QS AN NISA :1). Karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syari. Semua hubungan seksualitas diluar pernikahan adalah ilegal dan haram, termasuk LGBT. Prilaku LGBT merupakan dosa besar danberpotensi merusak bukan hanya moral tapi juga tatanan hidup,karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun, sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi yang sesuai syariah untuk memutus mata rantai LGBT ini.

Namun negara dengan sistem demokrasi kapitalis tak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan LGBT secara tuntas,bisa dilihat dari fakta sekarang dimana para penguasa justru mendukung keberadaan mereka dan melegalkan apapun aktivitas mereka. Satu satunya solusi adalah kembali pada islam. Karena hanya Islam yang punya peraturan dan sanksi yang tegas pada para pelaku LGBT. Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial. Karena perubahan menyangkut banyak faktor yang saling terkait. Di sinilah peran negara menjadi sangat penting, karena negara lah yang punya kewenangan dalam membuat kebijakan atau sanksi sesuai syariah bagi para pelaku LGBT. Dan negara yang bisa memberlakukan syariat hanya negara yang berideologi Islam saja. Negara dengan sistem demokrasi tak pernah bisa menerapkan islam secara total. Sedangkan negara dengan sistem pemerintahan Islam tentu akan bisa menerapkan hukum syariah yang akan meminimalisasi faktor faktor yang bisa memicu terjadinya LGBT. Jika masih ada yang melakukan maka terdapat aturan sanksi yang berat bagi para pelaku LGBT. Hukum syariah yang berdasarkan dari Alquran dan sunnah telah terbukti mampu menyelesaikan segala persoalan hidup manusia termasuk prilaku seks yang menyimpang. Dalam Islam hukuman bagi pelaku LGBT adalah hukuman mati, karena LGBT termasuk dalam kategori perbuatan zina. Hukuman yang tegas ini tidaklah kejam seperti yang dituduhkan Barat, namun lebih bersifat edukatif dan efektif dalam memutus mata rantai LGBT. Bagaimana tidak, bila hukum islam diterapkan maka para pelaku akan berpikir ribuan kali untuk berbuat zina, dan hukuman yang tegas dalam islam akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal hingga LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan. *** Wallahualam bisshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here